Bapemperda Bahas Perubahan Raperda dalam Propemperda Tahun 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Menindaklanjuti surat dari Pemda DIY dengan Nomor 188/01980 tanggal 11 Februari 2022, Bapemperda mengadakan rapat kerja pada Selasa (15/02/2022). Surat tersebut memuat usulan dari Pemda DIY tentang perubahan Propemperda Tahun 2022.

Aria Nugrahadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyatakan akan menarik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Propemperda tahun 2022. Menurut keterangannya penarikan ini karena adanya beberapa dinamika yang ada di pemerintahan pusat.

Naskah akademik dari raperda ini pada awalnya dibentuk sebelum adanya UU Cipta Kerja dengan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, beberapa Peraturan Menteri sebagai amanat dari UU Cipta Kerja belum sepenuhnya diterbitkan.

“Namun belum semua Peraturan Menteri sebagai amanat Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan sehingga terhadap materi-materi Ketenagakerjaan belum bisa diakomodir sepenuhnya,” jelas Aria.

Problematika ini ditambah dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tidak dibenarkannya menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja hingga terbit aturan teknis operasional baru sebagai tindak lanjut UU tentang Cipta Kerja ini.

“Berdasarkan dinamika ini, maka naskah akademik yang telah disusun tidak lagi relevan denga dinamika regulasi di tingkat pusat. Oleh karenanya, kami memutuskan untuk menarik sementara raperda ini dari pembahasan sampai ditetapkan peraturan teknis dari pusat,” jelas Aria soal penarikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pemda DIY juga berencana untuk mengusulkan raperda baru yang sekaligus menggantikan posisi pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda baru ini diusulkan oleh Dinas Kesehatan DIY, yakni Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2022.

Pembajun Setyaningastutie selaku Kepala Dinas Kesehatan DIY menerangkan usulan raperda ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Menurut penjelasannya banyak masyarakat trauma dengan penderita dan maraknya diskriminasi.

Selain itu hak-hak penderita seperti perawatan dan pengobatan masih belum mendapatkan perhatian layak. Hal ini juga memicu potensi penyebaran HIV dan AIDS semakin besar dan mengganggu aktivitas masyarakat. Persoalan dana juga masih menjadi keresahan tersendiri dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

“Sehingga kami melihat bahwa penanggulangan HIV dan AIDS di DIY ini perlu diatur dalam payung hukum melalui perumusan pembahasan raperda,” terang Pembajun.

Pembajun kembali menjelaskan sebelumnya DIY telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Meskipun begitu, menurutnya masih ada kendala normatif yang dihadapi oleh pemangku kepantingan dalam penanggulangan HIV dan AIDS berdasarkan rujukan Perda DIY Nomor 12 Tahun 2010.

“Perda yang sebelumnya ini dibuat pada tahun 2010 dimana pada saat itu belum ada Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2013. Setelah kami tinjau kembali, poin penanggulangan HIV/AIDS ini belum sepenuhnya dimuat dalam perda (Nomor 12 Tahun 2010),” Pembajun menjelaskan.

Bersamaan dengan usulan raperda ini, Pembajun menerangkan target Pemda DIY untuk mencapai zero penularan baru, zero kematian, dan zero diskriminasi (3 zero). Hal tersebut dikatakan Pembajun dapat terwujud dengan memberikan pedoman kepada pemerintah mengenai langkahnya serta melibatkan masyarakat serta pelaku usaha di dalamnya.

“Karena stigmanya masih tinggi peran serta masyarakat memang harus dilibatkan. Kami dalam bekerja itu tidak sendirian, kami banyak dibantu oleh Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS,” imbuhnya.

Usai mendengarkan paparan dari kedua OPD tersebut, Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda yang memimpin rapat menyepakati usulan tersebut. Yuni sendiri telah menerima Naskah Akdemik Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS yang dibuat oleh Dinas Kesehatan DIY.

“Artinya kita akan menarik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan  dari pembahasan triwulan II. Eksekutif usul Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS menggantikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. NA sudah kita terima dan draf raperdanya juga sudah siap ya,” tutur Yuni.

Pada rapat ini pula dibahas perubahan agenda pembahasan raperda pada triwulan III dan triwulan IV. Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dipindahkan pada pembahasan triwulan IV. Sementara Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan diubah dalam pembahasan triwulan III. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*