Bapemperda dan Badan Musyawarah DPRD DIY Sampaikan Laporan Hasil Kerjanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda dan Badan Musyawarah DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna Selasa (17/11/2020). Rapat paripurna yang berlangsung secara telekonferensi ini dipimpin oleh Huda Tri Yudiana dan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Wakil Ketua Bapemperda, Aslam Ridlo menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda atas pembahasan rancangan keputusan DPRD DIY. Aslam menyampaikan dalam rangka pembahasan propemperda tahun 2021, Bapemperda telah mengadakan beberapa rapat bersama eksekutif dan telah disepakati dengan Biro Hukum DIY.

Aslam menyebutkan setidaknya ada 9 raperda yang akan dibahas dalam propemperda tahun 2021 dengan rincian 6 raperda inisiatif DPRD DIY dan 3 raperda usulan Pemda DIY. Komposisi tersebut menunjukan bahwa DPRD DIY kian menampakkan fungsi legislasinya.

“Melihat komposisi tersebut, DPRD DIY sudah menampakkan fungsi legislasinya. Sebab jika dilihat komposisinya raperda dari DPRD DIY lebih banyak,” ungkap Aslam.

Selanjutnya Badan Musyawarah melalui Anton Prabu Semendawai menyampaikan laporan hasil kerjanya. Laporan ini merupakan hasil pembahasan rencana kerja DPRD DIY tahun 2021.

“Fungsi utama DPRD akan terselenggara secara baik seiring dengan ketersediaan program kerja lembaga legislatif diharapkan dapat merumuskan agenda program kerjanya untuk terus berupaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Anton.

Penjadwalan dapat ditetapkan oleh Pimpinan DPRD DIY terkait pembahasan matriks jadwal kegiatan bulanan diputuskan dalam rapat kerja Pimpinan DPRD DIY dan atau rapat kerja Badan Musyawarah.

“Dengan catatan kegiatan sambung rasa, tali asih atau coffee morning diserahkan kepada Pimpinan Dewan,” jelasnya.

Terkait kunjungan ke luar negeri dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atau pendampingan kegiatan eksekutif penjadwalan menyesuaikan. Sementara undangan akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan dan Badan Musyawarah menyesuaikan dengan jadwal yang tertera dalam undangan.

Pendampingan mitra kerja komisi dapat dilaksanakan sesuai kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerja komisi. Menurut penjelasan Anton terkait dengan penjadwalan kegiatan akan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Dewan dan dilaporkan dalam rapat paripurna atau rapat Badan Musyawarah.

Setelah Bapemperda dan Badan Musyawarah menyampaikan laporan hasil kerjanya, kemudian dilakukan persetujuan atas laporan yang disampaikan. Persetujuan tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan DPRD DIY.

Berikut judul raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2021:

  1. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Aset Daerah DIY (Pemda DIY)
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (DPRD DIY)
  3. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pengelolaan Aset Daerah DIY (Pemda DIY)
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Pemda DIY)
  5. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (DPRD DIY)
  6. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam (DPRD DIY)
  7. Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (DPRD DIY)
  8. Raperda tentang Pengendalian Penduduk (DPRD DIY)
  9. Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan (DPRD DIY)

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*