
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (17/11/2020) Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan laporan, saran, dan pendapat terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DIY Tahun Anggaran 2021 dalam Bahan Acara Nomor 19 Tahun 2020. Rapat paripurna ini merupakan agenda kedua setelah penyampaian laporan dari Bapemperda dan Badan Musyawarah DPRD DIY.
Suharwanta, Pimpinan DPRD DIY menyampaikan bahwa target Pendapatan dalam APBD DIY tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati adalah sebesar Rp 5.727.769.666.875,00. Sementara besaran Belanja dalam APBD DIY tahun anggaran 2021 yang disepakati adalah Rp 6.091.572.432.696,00 sehingga defisit sebesar Rp 363.802.765.82,00.
Sementara Penerimaan Biaya Daerah direncanakan sebesar Rp 486.302.765.821,00. Pengeluaran Biaya direncanakan sebesar Rp 122.500.000.000,00 dan Sisa Lebih Tahun Berkenaan sebesar nol rupiah.
Disampaikan Suharwanta bahwa Badan Anggaran mendukung pemda untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dengan langkah yang cepat, tepat, terpadu dan sinergis. Fokusnya tetap pada penanganan bidang kesehatan, penanganan ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial.
Badan Anggaran juga mendorong pemda dalam melaksanakan pembangunan daerah yang dibiayai oleh APBD DIY dengan mengacu pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan yang baik dapat berupa akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.
“Peningkatan kemampuan dan inovasi pemerintah daerah dalam pengelolaan pembiayaan pembangunan sangat dibutuhkan pada pemerintahan daerah,” jelasnya.
Badan Anggaran berharap pemda mampu mencari sumber-sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan daya tarik para investor untuk melakukan penanaman modal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Suharwanta menyampaikan perlunya dilakukan sinkronisasi pengelolaan dana keistimewaan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan APBD DIY tahun anggaran 2021.
“Terkait program program prioritas pembangunan daerah yang dilakukan dapat terintegrasi,” lanjut Suharwanta.
Selanjutnya masih dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, Pimpinan DPRD DIY dilakukan persetujuan bersama atas laporan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD DIY terkait RAPBD Tahun Anggaran 2021.
Wakil Gubernur, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat akhir Gubernur yang mengapresiasi serta menyampaikan terima kasih kepada saudara Pimpinan Dewan, Fraksi, Komisi – Komisi maupun Badan Anggaran yang telah membahas RAPBD DIY tahun anggaran 2021.
“Dengan memberikan saran masukan dan penyempurnaan dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sehingga rancangan tersebut dapat disetujui bersama,” ucap Paku Alam X.
Selanjutnya Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gubernur dalam naskah pendapat akhirnya mengharapkan hasil evaluasi tidak terdapat catatan-catatan yang memperlambat prosesnya.
“Setelah Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di DIY,” lanjut Paku Alam. (fda)
Leave a Reply