
Jogja, dprd-diy.go.id – Dalam rangka studi komparasi terkait pengelolaan sampah mandiri (rumah tangga), Komisi C DPRD DIY mengunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada, Jumat (13/11/2020).
Kunjungan Kerja Komisi C DPRD DIY ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta, ST dan diterima langsung oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Madiun Ir. Edy Bintardjo, MTP. Dalam masalah sampah Kabupaten Madiun belum menjadikan permasalahan yang perlu di perhatikan karena hampir 80% sampah adalah organik yang mudah di kelola, namun masalah saat ini yang di hadapi adalah terkait sampah pampers bayi yang di buang ke sungai, dimana madiun tercatat memiliki warga umur 0-12 tahun kurang lebih sebanyak 25 ribu jiwa yang setiap hari memakai pampers tersebut.
“Kedepan, Dinas Lingkungan Hidup akan fokus memperhatikan sampah pampers dan mengkategorikannya ke dalam sampah spesifik agar tepat dalam pengelolaannya”, ujar Edy.
Terkait sampah spesifik yang dulu muncul dari perusahaan dan kini muncul secara masif di masyarakat dan kita pakai setiap hari yaitu masker juga menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun karena menjadi masalah baru jika dalam pengelolaannya tidak tepat karena proses penguraiannya sangat lama.
“Tahun depan, kami akan membahas Perda baru terkait sampah spesifik ini agar tepat dalam pengelolaannya.” Ujarnya.
Kabupaten Madiun 40% adalah hutan sedangkan 60% adalah hunian tempat tinggal. Saat ini kami hanya melayani pengambilan sampah sebanyak 25% saja karena sampah di desa-desa banyak terdiri dari sampah organik yang bisa dikelola mandiri, walaupun sampah jenis plastik tetap dilakukan penarikan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta menjelaskan bahwa DIY mengelola sampah di 3 daerah yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul yag terpusat di TPA Piyungan. Permasalahan tempat pembuangan yang semakin mendesak untuk di tangani membuat Komisi C DPRD DIY berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun untuk memperkaya referensi terkait pengelolaan sampah mandiri di tingkat rumah tangga yang meliputi kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
Sesuai dengan Perbup Madiun Nomor 60 A Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Madiun dalam Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Edy menjelaskna bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun telah melaksanakan kebijakan peningkatan kinerja pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Melaksanakan norma standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Strategi yang dilakukan adalah penguatan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah, penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pengelolaan sampah dengan dimulai dari hulu ke hilir. Penanganan dari hulu, masyarakat dan dunia usaha sebagai penghasil sampah harus didorong untuk membudayakan pemilahan sampah organik dan anorganik secara terus menerus berkesinambungan. Pemerintah Daerah sebagai fasilitator berusaha menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan , maka Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun berencana membuat skema reward/ insentif terhadap kelompok/ masyarakat/ perusahaan terkaitan dengan pengelolaan sampah caranya:
Diawali dengan memberikan reward dan punishman kepada masyarakat yg mau mengikuti pemilahan sampah dirumah masing-masing. Reward itu dalam bentuk pengambilan sampah gratis terhadap sampah yg sudah dipilah. Punishmannya tidak dilakukan pengambilan sampah bagi yang belum melakukan pemilahan. Tenaga pengambil sampah menggunakan tukang gerobak sampah yang biasa bekerja dilingkungan masing masing dengan memberikan honor yang diambilkan dari APBD bisa melalui usulan prodamas di setiap kelurahan/ desa. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar lagi, itu wujud reward pada masyarakat.
Selanjutnya sampah terpilah yang dikumpulkan dari rumah tangga ataupun dunia usaha itu dikirim ke TPS disetiap kelurahan/ desa. Untuk itu kelurahan/ desa wajib memiliki TPS, Dan Apabila ada kelurahan/ desa yang belum memiliki dapat menggunakan sebagian tanah aset milik desa / pemkab untuk didirikan TPS dengan anggaran APBD/ Anggaran Desa. Dengan cara ini nantinya sampah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis langsung dikirim ke TPA, sedangkan sampah anorganik yg masih memiliki nilai ekonomis dikumpulkan di TPS 3R / Bank Sampah untuk memproses sampah tersebut menjadi pendapatan guna pengelolaan sampah.
Pada akhirnya sampah yg dikirim ke TPA adalah residu yang sama sekali tidak memiliki nilai ekonomi. Di hilir ini perlakuan pengelolaan sampah itu akan sesuai dengan harapan sampah organik akan diolah menjadi kompos.
Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun melalui laporan jakstrada setiap tahunnya melakukan pemantauan capalan target pengurangan timbulan sampahyang pada tahun 2019 target 19.942 ton (20%) tercapai sebesar 20.108,36 (20,17%) . yang diperoleh dari jumlah pembatasan timbulan sampah sebesar 5.008,9 ton , jumlah pemanfaatan kembali sampah sejumlah 4.939,56 ton dan jumlah pendauran ulang sampah sebesar 10.247,85 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Edy juga menjelaskan terkait target – target baik pengurangan dan penanganan sampah yang ada dalam Jakstrada sudah disinkronisasi dengan RPJMD Daerah dengan Program Pengembangan Kinerja Pengolahan Sampah kegiatan diantaranya, fasilitasi penilaian kota sehat/ Adipura, peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, operasi dan pemeliharaan persampahan, fasilitasi/ koordinasi upaya penanganan persampahan dan bina lingkungan lestari.
Di akhir acara, Wakil ketua DPRD DIY Suharwanta, ST menyampaikan aspresiasi terhadap langkah realisasi pengelolaan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Madiun dan akan membawa apa yang telah didapat untuk menjadi referensi penanganan pengelolaan sampah mandiri di DIY. (ra)
Leave a Reply