Bapemperda DPRD DIY Bahas Tiga Raperda Baru: Pariwisata Budaya, Pertambangan, dan Transportasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Kerja, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran Lantai 2 DPRD DIY. Raker ini membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, mulai dari pariwisata berbasis budaya di tingkat Kalurahan dan Kelurahan, hingga pengelolaan pertambangan serta rencana induk transportasi DIY 2025–2045 pada Rabu (9/4/2025).

Agenda utama Raker ini meliputi paparan dan kajian internal Bapemperda terhadap inisiatif raperda. Pertama, Raperda Inisiatif Komisi B DPRD DIY tentang Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan. Kedua, Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah DIY mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, serta Rencana Induk Transportasi Daerah DIY 2025–2045.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., bersama Wakil Ketua Tri Nugroho, S.E.. Rapat juga dihadiri oleh Anggota Bapemperda dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dr. Sari Murti W., SH., M.Hum., Tenaga Ahli Bapemperda DPRD DIY, menyampaikan analisis mendalam terhadap tantangan dan urgensi penguatan sistem transportasi publik di DIY.

Menurut Dr. Sari Murti W., SH., M.Hum., keberadaan transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan sangat krusial dalam mendukung mobilitas warga serta sektor strategis seperti pariwisata dan pendidikan di Yogyakarta.

“Alangkah sejahteranya masyarakat jika tersedia transportasi publik yang mudah diakses, efisien, dan ramah lingkungan. Di Yogyakarta, tantangan transportasi seperti kemacetan dan menipisnya cadangan BBM fosil menuntut sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda Pengelolaan Pertambangan, pembaruan regulasi menjadi hal yang mendesak pasca lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022, yang mendelegasikan kewenangan perizinan tambang kepada pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Bapemperda menjelaskan bahwa perubahan tersebut memberikan peran yang lebih besar kepada Pemda DIY, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian izin, pengawasan, hingga penetapan harga jual mineral.

“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjawab tantangan pengelolaan pertambangan yang berdampak pada lingkungan, sosial, dan tata ruang,” terang Tri Nugroho.

Bapemperda menyatakan akan melanjutkan proses harmonisasi dan pembahasan lanjutan bersama OPD terkait sebelum Raperda dibawa ke tahap selanjutnya. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat posisi DIY dalam tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, serta mendukung sistem transportasi dan pariwisata budaya yang berbasis lokalitas.

Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., menutup rapat dengan penekanan pentingnya kolaborasi lintas sektor:

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan OPD, masyarakat, dan DPRD harus saling menguatkan agar Perda yang lahir betul-betul menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya. (uns/cc).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*