
Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. Ketua Bapemperda DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Banten dalam rangka mencari masukan dan pendalaman materi terkait Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Kamis (24/10/2022). Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Kemenkumham DIY dan Kesbangpol DIY.
Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. menjelaskan perda tersebut sudah diimplementasikan berupa sosialisasi di sekolah se-DIY yang kemudian akan dimasukkan ke dalam kurikulum jenjang SMA-SMK di daerah DIY.
Ia juga menerangkan bahwa sudah dilakukan beberapa program yakni program sosialisasi dari Kesbangpol DIY yang terjun langsung ke masyarakat, yaitu kegiatan Sinau Pancasila & Wawasan Kebangsaan dan Bhineka Tunggal Ika.
“Selain menjadi kurikulum di SMA-SMK, juga sosialisasi di masyarakat masi tetap kita laksanakan,” pungkasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan masalah terkait APBD, dimana sudah tercantum di dalam perda bahwa pada anggaran akan diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perda tersebut, yakni mulai dari pendidikan Pancasila yang ada di sekolah maupun program-program yang ada di masyarakat.
Kemudian H. Muhsinin, S.E., M.Si selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten menyapaikan bahwa terkait pendidikan dan wawasan kebangsaan sudah dilakukan ajuan raperda, namun belum dijadikan perda. Sehingga dengan dilakukannya kunjungan kali ini dapat menjadi bahan pembelajaran DPRD Provinsi Banten untuk bisa dibahas lebih lanjut lagi.
Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. juga menerangkan dimana pada Komisi A DPRD DIY juga mempunyai inisiatif pada perda pancasila, yang kemudian lahirlah perda tersebut. Pertama tentang Pancasila, kedua wawasan kebangsaan yakni UUD 1945 tentang bhineka tunggal ika, NKRI, dan aktualisasi wawasan kebangsaan, ketiga muatan lokal tentang keistimewaan DIY (lagu nasional dan lagu daerah). Sehingga di dalam perda tersebut yang akan mendapat sosialisasi tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yaitu di jenjang sekolah SMA dan SMK yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum suplemen dan hal tersebut bersifat wajib. Materi pancasila tesebut juga akan diajukan untuk diklat atau pegawai. (ae)
Leave a Reply