Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Pekalongan Kunjungi DPRD DIY 

Jogja, dprd-diy.go.id – Mahasiswa Program Studi S1 Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah UIN Pekalongan mengunjungi DPRD DIY, Rabu (26/10/2022). Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., Wakil Ketua DPRD DIY menerima audiensi kali ini yang berlangsung di Ruang Rapur Lt. 2 Gedung DPRD DIY.

Anton menjelaskan kepada mahasiswa UIN Pekalongan mengenai fungsi legislasi terkhusus DPRD DIY. Anton menjelaskan bahwa DPRD DIY mempunyai undang-undang keistimewaan salah satunya mengenai pemilihan Gubernur DIY yang tidak dipilih langsung oleh masyarakat DIY.

“DPRD DIY ini sangat istimewa karena kita punya Undang-Undang Keistimewaan sejak tahun 2013, kita mempunyai Gubernur yang tidak dipilih langsung oleh masyarakat tetapi ditetapkan  oleh DPRD DIY,” terangnya.

Anton juga menjelaskan kepada mahasiswa UIN Pekalongan mengenai 5 kewenangan keistimewaan yaitu soal kebudayaan, kelembagaan, tata ruang, pertanahan dan pengisian jabatan Gubernur DIY. Kelima kewenangan ini diatur dalam peraturan daerah istimewa (perdais). 

“Saat ini terdapat 5 perdais. Pertama Perdais Kebudayaan, Kedua Perdais Kelembagaan, ketiga Perdais Tata Ruang, keempat Perdais Pertanahan, dan satu lagi Perdais Pengisian Jabatan Gubernur,” jelasnya.

Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Pekalongan mengatakan tujuan UIN Pekalongan mengunjungi DPRD DIY adalah untuk memperdalam ilmu mahasiswa Program Studi S1 Hukum Tata Negara yang telah dipelajari di kampus. Selain itu juga untuk mendapatkan pengetahuan langsung dari DPRD DIY mengenai dan fungsi lembaga legislasi DPRD DIY terkait dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyarkarta.

“Kami memilih kantor DPRD DIY karena keistimewaan Yogyakarta,  kita berpikir kalau kita kesini kita akan mendapatkan penjelasan langsung dari anggota dewan DPRD DIY, karena Kota Yogyakarta memiliki tata kelola pemerintah yang berbeda dari kota lain karena keistimewaannya,” tuturnya. (jsm/ae)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*