Bapemperda DPRD DIY Sepakati Untuk Lanjutkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY adakan Rapat Kerja (Raker) pada Rabu, (16/1/2019) untuk melanjutkan pembahasan pada minggu lalu mengenai Pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039. Raker dipimpin oleh Rendradi Suprihandoko, Ketua Bapemperda Perdais DPRD DIY, di Ruang Bapemperda lantai 2 Gedung DPRD DIY. Kegiatan turut dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, BAPPEDA DIY, Biro Hukum DIY, serta Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY.

Pertemuan ini kembali mengkaji Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039. Biro Hukum menyampaikan beberapa catatan untuk draft Raperda ini, yang selanjutnya diperbaiki sebagai penghantaran Gubernur DIY pada Rapat Paripurna. Selanjutnya atas persetujuan forum Bapemperda, maka Raperda disepakati menggunakan judul yang sama dengan total sejumlah 122 Pasal dari 13 Bab.

Suharwanta, Anggota Bapemperda Perdais DPRD DIY menyampaikan beberapa masukan terkait beberapa hal yang belum ditambahkan dalam Raperda ini. “Ini kan peraturan sampai tahun 2039, artinya kita harus memproyeksi pikiran kita sampai 20 tahun ke depan, sehingga akan selalu up to date. Seperti masalah pengembangan jalan baru, saya rasa ini belum ditambahkan, misalnya Jalan di Parambanan itu. Dan perlu juga ditambah juga soal pariwisata di DIY,” tutur Suharwanta.

Raker Bapemperda ditutup dengan kesimpulan dari Rendradi bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY tahun 2019-2039 dapat dibahas sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Sebelumnya Suharwanta mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk tetap proaktif saat pembahasan di tahap selanjutnya. “Saya harapkan untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ini harus proaktif terutama saat berjalannya Panitia Khusus (Pansus) nanti. Mohon dikaji lagi masukan-masukan yang tadi sudah disampaikan.” (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*