Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Rabu, (16/1/2019) DPRD DIY melaksanakan Rapat Paripurna pertama di tahun 2019. Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY menjadi pemimpin Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 1 Gedung DPRD DIY. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DIY guna membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibahas dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelumnya. Agenda dibagi menjadi dua sesi, dimana Rapat Paripurna I adalah Penghantaran Gubernur DIY terhadap Raperda dan Rapat Paripurna II adalah Persetujuan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD DIY.
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, Wakil Gubernur DPRD DIY, mewakili Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan Penghantaran Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Agenda kedua yaitu Persetujuan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD DIY Nomor 65/K/DPRD/2016 tentang Rencana Pembentukan Peraturan Daerah dan atau peratutan Daerah Istimewa Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Jangka Pendek di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD DIY ini disampaikan oleh Haryanta, Sekretaris DPRD DIY, dan disahkan oleh Pimpinan DPRD DIY.
Berdasarkan kesepakatan bersama peserta Rapat Paripurna, maka Raperda tentang Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam Bahan Acara (BA) 1 Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Dakam BA 2 Tahun 2019, serta Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039 dalam BA 3 Tahun 2019 dapat disepakati bersama. Selanjutnya Persetujuan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD DIY Nomor 65/K/DPRD/2016 tentang Rencana Pembentukan Peraturan Daerah dan atau peratutan Daerah Istimewa Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Jangka Pendek di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dalam BA 4 Tahun 2019 dapat disepakati bersama. (fda)
Leave a Reply