Jogja, dprd-diy.co.id – Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., pada hari kamis (14/12/2023) menerima kunjungan dari Tim Bapemperda DPRD Jawa Barat yang bertujuan untuk melakukan studi banding terkait realisasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Rombongan Bapemperda DPRD Jawa Barat dipimpin oleh H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. Agenda diskusi dilanjut dengan pemaparan ketua Bapemperda, Yuni, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Yuni memaparkan bahwa dalam konteks pembahasan Propemperda, DPRD DIY dapat menerima jika masing-masing komisi dan Pemda DIY sudah memiliki naskah akademiknya. Penyampaian tersebut merupakan sebuah kebijakan ketat yang dilakukan DPRD DIY dimana pada hal ini gubernur sekalipun harus memiliki naskah akademik untuk dapat diterima. Sehingga ditekankan kembali bahwa usulan perda dapat diterima jika telah dibuat naskah akademik dan kemudian dapat diproses oleh Bapemperda.
“Membahas Propemperda, masing-masing komisi dan pemda harus memiliki naskah akademik. Karena disini kami perketat, bahkan meskipun dari gubernur jika tidak memiliki naskah akademik maka tidak kami terima. Jadi, harus dipersiapkan naskah akademiknya sehingga perda dapat kita terima,” Ujar Yuni di dalam ruang rapat.
Setelah menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan selesai, Yuni mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Jawa Barat. Selain itu, Yuni juga berharap atas selesainya rapat ini dapat membantu tim Bapemperda DPRD Jawa Barat.
“Harapannya setelah melakukan diskusi ini dapat membantu tim Bapemperda DPRD Jawa Barat dalam realisasi Propemperda dan semoga kita dapat berjumpa kembali,”Ujar Yuni. (han)
Artikel yang sangat membantu untuk mendapatkan pemahaman dasar.,kunjungi Telkom University