Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur Sambangi DPRD DIY Bahas Mekanisme Pengharmonisasian Raperda

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Kamis (25/08/2022), Yuni Satia Rahayu menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Jawa Timur untuk melakukan kegiatan sharing dan diskusi mengenai diberlakukannya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang mekanisme pengharmonisasian Raperda. Selain Bapemperda DPRD Jawa Timur, kegiatan ini turut dihadiri oleh tenaga ahli, Kanwil Kemenkumham,  dan Biro Hukum.

Dalam kunjungan kerja ini, Hasan Irsyad selaku ketua dari Bapemperda DPRD Jawa Timur mempertanyakan terkait dengan regulasi dari berjalannya UU No. 13 Tahun 2022 dan pelaksanaannya di DIY. Ia menyatakan bahwa dengan adanya UU No. 13 Tahun 2022 di pasal 58, Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tidak lagi diharmonisasi oleh Bapemperda melainkan oleh Kanwil kemenkumham.

“Semua teman-teman meminta untuk diadakan peninjauan ulang mengenai UU ini. Karena bagaimana tidak, yang berhak membuat undang-undang daerah ini adalah DPRD dan Eksekutif,” ujar Hasan.

Yuni Satia Rahayu sepakat dengan pernyataan Hasan. Pihaknya turut merasa keberatan apabila harmonisasi ini dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham. Ia menilai, hal ini kurang efisien karena memperlama proses pembahasan rancangan undang-undang daerah, sehingga perlu adanya konsultasi dan peninjauan kembali dengan adanya peraturan ini.

Menanggapi hal itu, Wisnu Indaryanto mewakili Kanwil Kemenkumham menyampaikan bahwa berkaitan dengan harmonisasi, yang menjadi diskusi saat ini adalah tentang bagaimana respon daerah-daerah pasca diadakannya undang-undang ini.

“Di kami sementara, permohonan atas harmonisasi ini sudah ada beberapa daerah yang mengajukan. Tetapi kami belum berdiskusi dan menghasilkan sesuatu yang lebih konkrit, sementara sambil menunggu produk hukum yang lebih kuat dari surat edaran (SE), kita masih menggunakan pola yang lama” ungkap Wisnu.

Muzamil, salah satu anggota Bapemperda DPRD Jatim, memberikan tanggapan. Disampaikan bahwa biasanya UU akan diikuti oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan sebagainya. Dari itu, Ia menanyakan Kemenkumham mengenai keberadaan SOP yang dibuat oleh kementrian terkait penjelasan secara detail sebagai tindak lanjut dari pasal 58 tersebut.

Nova, perwakilan lainnya dari Kanwil Kemenkumham DIY turut merasa bahwa ada sesuatu dari UU No. 13 Tahun 2022 yang harus diselesaikan bersama. Mengenai tindak lanjut dari UU No. 13 Tahun 2022 pasal 58,  Nova menjelaskan, sebenarnya dapat dibentuk SE untuk menindaklanjuti. Akan tetapi, akan muncul permasalahan baru yaitu pembuatan SOP, sedangkan SOP itu tidak bisa apabila tidak ada acuannya. 

“Itu memunculkan kebingungan bagi kami, sehingga beberapa diskusi memunculkan bahwa sebaiknya antara Kanwil dan Pemda, harus diadakan “duduk bareng” untuk membicarakan berkaitan dengan mekanisme hingga teknis yang sekecil-kecilnya, ” ujar Nova.

Di penghujung rapat, Yuni Satia Rahayu, perwakilan dari DPRD DIY mengapresiasi segala masukan dan pendapat dalam diskusi ini. Ia berharap Kanwil Kemenkumham DIY kedepannya bisa meringkas harmonisasi bersama sama dengan bapemperda.

“Kita sudah mendapatkan titik terang, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti bersama. Yang jelas, komitmen untuk membuat peraturan daerah itu dalam rangka agar bisa memberdayakan, memfasilitasi masyarakat, dan mempermudah pelayanan publik Pemerintah Daerah untuk masyarakat,” tutupnya.(Zn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*