Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (22/12/2021) DPRD DIY menyelenggarakan rapat Bapemperda yang dipimpin oleh Atmaji. Pertemuan kali ini membahas mengenai harmonisasi Raperda yang termuat dalam Bahan Acara (BA) Nomor 21 Tahun 2021, BA Nomor 29 Tahun 2021, BA Nomor 31 Tahun 2021, dan BA Nomor 32 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti untuk diparipurnakan.
Eko selaku Ketua Pansus BA 29 Tahun 2021 menyampaikan bahwa telah dilakukan finalisasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta telah disepakati. Raperda ini terdiri dari 23 pasal dan telah tuntas dibahas dalam rapat pansus. Menurut Eko raperda ini siap untuk diparipurnakan, sebab pansus, OPD terkait, dan pemerintah daerah telah sepakat.
Eko juga menyampaikan bahwa perda ini akan menjadi perda pertama di Indonesia yang diinisiasi oleh DIY. Berkaitan dengan perda ini terdapat substansi dalam perdais mengenai Bhenika Tunggal Ika yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Terdapat satu peraturan gubernur (pergub) yang diamanatkan dalam perda ini. Eko berharap pergub tersebut dapat segera dioperasionalkan dan dapat segera dilaksanakan.
Ditanggapi oleh Biro Hukum bahwa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Badan Kesbangpol menambahkan bahwa perda ini sangat penting bagi DIY khususnya dan bagi Indonesia. Menurut Badan Kesbangpol saat ini telah banyak terjadi degradasi Pancasila, perwakilan dari Badan Kesbangpol juga menyampaikan harapannya dengan adanya perda ini mampu menumbuhkan kembali nilai-nilai Pancasila untuk menghadapi masa yang akan datang.
Perwakilan dari Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa Badan Kesbangpol siap melaksanakan perda ini dan menjadikan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini sebagai landasan dalam menjalankan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan baik di masyarakat maupun di pendidikan, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, karena dipelosok DIY memang sangat membutuhkan pendidikan Pancasila.
Sementara Muhammad Yazid, Ketua Pansus BA 31 Tahun 2021 yang membahas Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Adanya penguatan pada Pasal 12 Ayat 1 pada poin i, mengenai jaminan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas yang artinya pendidikan anak penyandang disabilitas akan difasilitasi oleh pemerintah bahkan gratis,” jelas Yazid.
Disampaikan pula oleh Yazid pada Pasal 82 bahwa perda ini untuk mengakomodasi tenaga pendidik dan tenaga terapis yang sangat dibutuhkan untuk terapi bagi anak penyandang disabilitas dan untuk meningkatkan kualitas pendataan penyandang disabilitas untuk mendapatkan data yang jelas. Kemudian, pada Pasal 98 adanya pembentukan komite untuk memetakakn segala macam permasalahan baik tenaga kerja dan lain sebagainya.
Ketua Pansus BA 21 Tahun 2021, Sofyan Setyo Darmawan menjelaskan pada pembahasan BA 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa. Disampaikan oleh Sofyan terdapat pada Pasal 3 yang berisi tujuan dari raperda ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pendidikan.
“Kita harus meningkatkan jumlah layanan, akses layanan pendidikan disekolah – sekolah terdekat dari rumah-rumah mereka,” tegas Sofyan.
Pembahasan BA 32 Tahun 2021 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, disampaikan oleh Atmaji bahwa terdapat satu poin yang diubah yakni pada Pasal 16C. (nmr)
Leave a Reply