Hasil Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD DIY terhadap RKPD DIY Tahun 2023

Pimpinan DPRD DIY Nuryadi, S.Pd memberikan laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD DIY terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY tahun 2023 Kepada Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X bersama pimpinan DPRD DIY lainya (paling kiri) Wakil Ketua Huda Tri Yudiana, S.T dan (paling Kanan) Wakil Ketua Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (22/12/21) DPRD DIY melaksanakan Rapat Paripurna ke-35 masa persidangan III Tahun Sidang 2021 di di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD DIY. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DIY Nuryadi, mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD DIY terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY tahun 2023 dalam bahan acara nomor 39 tahun 2021. Penyampaian ini dilanjutkan dengan persetujuan dan penetapan keputusan DPRD DIY dalam bahan acara nomor 39 tahun 2021.

Sidang Paripurna dihadiri oleh perwakilan Anggota Dewan, Wakil Gubernur, ketua-ketua fraksi, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Rapat dilaksanakan secara daring dan luring dikarenakan keadaan yang masih saat ini belum mendukung untuk sidang sepenuhnya diadakan secara luring.

Melalui juru bicara DPRD DIY yang mewakili Badan Anggaran DPRD DIY, Anton Prabu melaporkan kepada seluruh hadirin sidang paripurna mengenai hasil pokok-pokok pikiran  DPRD DIY terhadap RKPD DIY tahun 2023 diantaranya adalah mengenai dasar pelaksanaan, proses pembahasan kemudian hasil pembahasan yang dibagi dalah 4 bidang yaitu bidang pemerintahan, bidang ekonomi, bidang pembangunan, bidang kesejahteraan rakyat.

Bidang pemerintahan meliputi urusan kependudukan, pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, komunikasi dan informatika, penanganan bencana, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kemudian bidang ekonomi serta pembangunan meliputi urusan pangan, kelautan, UMKM, pekerjaan umum ESDM, energy listrik dll. Terakhir Bidang kesejahteraan rakyat meliputi urusan pendidikan, kesehatan, sosial pemuda dan olahraga serta urusan keistimewaaan.

Setelahnya, Sekretaris dewan Haryanta membacakan naskah rancangan keputusan dewan yang selanjutnya disetujui dan ditetapkan pada rapat  paripurna DPRD DIY ke -35. Terakhir, Keputusan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bahan acara nomor 39 tahun 2021 di putuskan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD DIY. (ric)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*