Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Senin (4/8/2025) di Ruang Badan Anggaran Lt.2 DPRD DIY. Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal dalam merancang arah kegiatan kelembagaan Bapemperda untuk tahun 2026 sekaligus membahas penguatan teknis pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., bersama Wakil Ketua Bapemperda, Tri Nugroho, S.E., dan dihadiri oleh para anggota seperti RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., Eko Suwanto, S.T., M.Si., Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H., dan Listiana Lestari, S.H. Selain itu, perwakilan dari sejumlah OPD terkait juga hadir, termasuk dari Biro Hukum, Paniradya, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti Bappeda dan BPKA.
Pada awal rapat, Ketua Bapemperda menyampaikan secara terbuka dua pokok bahasan utama yang menjadi fokus pembahasan dalam Raker kali ini.
“Kita akan membahas beberapa topik yaitu program kerja Bapemperda DPRD DIY Tahun 2026, kemudian membahas teknis rencana pelaksanaan pengawasan Perda-Perda oleh Bapemperda,” ujar Yuni Satia Rahayu.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian (PPHP) Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc. Ia menjelaskan bahwa rancangan Program Kerja Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran di tahun 2025, sehingga perencanaan mengacu pada aktivitas dan alokasi anggaran murni tahun 2024.
Lebih lanjut, Rio Kamal menjabarkan struktur program yang telah dirancang. Menurutnya, agenda kegiatan mencakup dua kali sosialisasi Propemperda (untuk Propemperda 2024 dan perubahan 2026), dua kali hearing (untuk perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027), satu kunjungan kerja, serta satu konsultasi publik. Selain itu, direncanakan pula fasilitasi produk hukum daerah ke Kementerian Dalam Negeri, serta partisipasi dalam Rakor Produk Hukum Daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan Perda. Dalam rancangan tersebut, tercantum tujuh paket kegiatan utama pengawasan Perda tahun 2026 yang akan melibatkan TAPD dan Inspektorat sebagai mitra kerja, guna memastikan bahwa perencanaan sesuai dengan ketentuan normatif dan operasional.
Sebagai penegasan, Rio Kamal menyampaikan bahwa setiap agenda pengawasan harus disusun berdasarkan kajian hukum yang jelas dan kuat, sebagaimana yang telah diterapkan dalam kegiatan sosialisasi maupun hearing publik Propemperda sebelumnya.
“Setiap kegiatan pengawasan harus dilandasi kajian hukum yang kuat, seperti sebelumnya ketika melakukan sosialisasi Propemperda maupun Hearing Publik Propemperda,” jelasnya.
Melalui Raker ini, Bapemperda berharap dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal pelaksanaan Perda secara efektif dan akuntabel. Rencana pengawasan tahun 2026 yang mencakup tujuh agenda tersebut akan terus dikembangkan dengan mempertimbangkan masukan dari TAPD dan Inspektorat, terutama dalam hal desain anggaran dan prosedur teknis, agar pelaksanaan berjalan optimal sesuai regulasi. (uns/dta)

Leave a Reply