Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening yang dianggap tidak aktif atau “nganggur” selama dua hingga tiga bulan. Sorotan ini disampaikan dalam jumpa pers oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk respons atas banyaknya aduan masyarakat.
Eko Suwanto menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait pemblokiran rekening yang tidak disertai indikasi tindak pidana. Ia menilai, kebijakan tersebut berdampak serius terhadap akses masyarakat terhadap dana pribadi, termasuk untuk keperluan penting seperti pendidikan dan kesehatan.
“Pemblokiran rekening tanpa ada tindak pidana merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dengan undang-undang serta Pembukaan UUD 1945, di mana pemerintah dan PPATK seharusnya melindungi rakyatnya,” tegas Eko.
Merespons keluhan masyarakat, Komisi A melakukan penelaahan terhadap Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2), penghentian atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen atau pencucian uang.
“Kalau tidak ada unsur pidana, pemblokiran ini bisa dianggap pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” ujarnya.
Komisi A mendorong agar PPATK meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif. Menurut Eko, akses terhadap dana pribadi adalah hak dasar warga negara yang tidak bisa dibatasi tanpa alasan hukum yang sah.
“Dalam upaya melindungi rakyat, diharapkan PPATK segera menghentikan kebijakan pemblokiran rekening yang hanya didasarkan pada masa tidak aktif. Karena itu berarti ada hak-hak masyarakat yang terhalang,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Eko Suwanto menegaskan bahwa DPRD DIY tidak tinggal diam. Komisi A akan menjalin koordinasi dengan legislatif di tingkat pusat untuk menyampaikan permasalahan ini dan mendorong solusi yang berpihak pada masyarakat.
“Kami akan mengomunikasikan hal ini dengan rekan-rekan di Jakarta untuk bersama-sama menyuarakan permasalahan ini. Beberapa kasus sudah kami verifikasi dan akan kami tindak lanjuti. Yang terpenting, masyarakat tahu bahwa ada yang mendampingi mereka,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat suara daerah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pusat yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. (adl/dta)

Leave a Reply