Komisi A Siap Inisiasi Rapat Lintas Kepanewon untuk Perbaiki Layanan Publik

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kepanewon Jetis, Bantul dalam rangka monitoring pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (5/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD DIY lainnya. Rombongan disambut oleh Kepala Jawatan Pelayanan Umum Kepanewon Jetis, Endartiningsih, S.S., M.Si., yang menyampaikan berbagai persoalan aktual terkait implementasi Perda tersebut di wilayah Jetis.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah belum optimalnya sarana dan prasarana pelayanan publik yang berdampak pada capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kabupaten yang masih berada pada angka 4,18 di bawah standar yang diharapkan.

Beberapa fasilitas yang masih menjadi perhatian antara lain Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kursi roda untuk disabilitas, CCTV untuk keamanan dan pemantauan layanan serta telepon genggam dan komputer pendukung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, tingkat aktivasi IKD di Kepanewon Jetis masih tergolong rendah. Upaya yang telah dilakukan sejauh ini mencakup pengusulan pemenuhan sarpras dalam anggaran perubahan, serta pelaksanaan program “jemput bola” ke kelurahan dan pedukuhan untuk menjaring langsung pengguna layanan dalam rangka aktivasi IKD.

Dalam kesimpulannya, Komisi A menilai bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kepanewon Jetis masih membutuhkan dukungan sinergis dari berbagai pihak, baik dari sisi kebijakan, anggaran, maupun pelibatan lintas sektor. Penilaian kinerja pelayanan publik oleh pemerintah daerah dianggap sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Hifni menyatakan akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kepanewon, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menjawab persoalan-persoalan di tingkat lokal.

“Kami berharap dari kunjungan seperti ini, DPRD DIY mendapat banyak masukan nyata yang bisa menjadi dasar arah kebijakan ke depan. Pelayanan publik adalah wajah pemerintahan yang langsung dirasakan masyarakat, dan ini harus menjadi perhatian bersama,” ungkap Hifni dalam sesi penutup kunjungan.

Kunjungan ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD DIY dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa implementasi regulasi daerah dapat berjalan sesuai dengan semangat pelayanan prima untuk seluruh warga masyarakat DIY. (nwb/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*