
Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (16/10/2019) Bapemperda DPRD DIY membahas hasil fasilitasi beberapa raperda dari Kemendagri serta membahas persiapan penyusunan propemperda 2020. Yuni Satia Rahayu bersama Aslam Ridlo selaku Pimpinan Bapemperda DPRD DIY memimpin jalannya rapat kerja pada hari ini.
Terdapat tiga raperda yang akan dibahas setelah melalui proses fasilitasi di Kemendagri. Pertama, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) SK Mendagri Nomor 188.34/4706/OTDA tanggal 29 Agustus 2019. Kedua, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa SK Mendagri Nomor 188.34/4709/OTDA tanggal 29 Agustus 2019. Ketiga, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SK Mendagri Nomor 188.34/4709/OTDA tanggal 29 Agustus 2019.
Bapemperda turut membahas mengenai persiapan pembuatan propemperda 2020. Aslam menjelaskan kembali kesepakatan yang sudah dimuat dalam Raperda Tata Cara Penyusunan Propemperda dan/atau Perdais terkait persiapan ini.
“Kita sepakat untuk perda harus ada NA (naskah akademik) untuk dapat masuk dalam propemperda. Harus ada landasan hukumnya dari kementrian terkait bidang yang dimaksud. Harus ada persetujuan standar substansinya juga yang berkaitan dengan pihak lainnya,” jelas Aslam.
Tri Saktiyana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY memberikan masukan mengenai sistem fasilitasi di Kemendagri. “Terkait dengan fasilitasi di dalam Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018 polanya itu masih ada di DPRD bukan di Biro Hukum. Hanya saja selama ini komunikasi dari Presiden langsung ke Gubernur. Pada prinsipnya selama tidak berbenturan dengan perundangan di atas dan di bawahnya,” tutur Tri.
Sofyan Setyo Darmawan, Anggota Bapemperda DPRD DIY menambahkan bahwa DPRD DIY juga harus melakukan pengkajian lebih dalam. Sofyan menyampaikan bahwa dalam penyusunan propemperda, DPRD bersama eksekutif juga harus memikirkan tingkat urgensinya adanya suatu raperda.
Yuni menutup pembahasan ini dengan mengingatkan kepada eksekutif yang hendak mengusulkan raperda untuk membuat naskah akademiknya terlebih dahulu. Yuni memberikan penegasan bahwa pembahasan persiapan penyusunan propemperda 2020 akan dilanjutkan setelah pembahasan penjelasan dan pengkajian raperda dalam propemperda 2019. (fda)
Leave a Reply