Bapemperda Setujui Usulan Dua Raperda dari Eksekutif dengan Beberapa Catatan

Jogja, dprd-diy.go.id – Menindaklanjuti beberapa raperda yang masuk dalam propemperda 2019, Bapemperda DPRD DIY melaksanakan rapat kerja pada Rabu (16/10/2019). Yuni Satia Rahayu Ketua Bapemperda DPRD DIY memimpin jalannya rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD DIY.

Pada kesempatan ini Bapemperda membahas, mengkaji, serta merumuskan rekomendasi terhadap raperda usulan dari eksekutif. Kedua raperda yang akan dibahas yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda Pembentukan BUMD tentang Pengelolaan Air Bersih.

Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Dinas Sosial yang membidangi soal kesejahteraan memberikan penjelasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Menurut paparan yang disampaikan Dinas Sosial ada beberapa fenomena lansia di masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial.

Melalui adanya raperda ini nantinya Dinas Sosial berharap agar lansia mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, penelataran dan eksploitasi. Seharusnya juga lansia berhak mendapatkan jaminan sosial berupa kemudahan untuk mengakses layanan publik berupa fasilitas kesehatan, rekreasi, mobilitas di ruang publik dan sebagainya.

Dinas Sosial turut menyampaikan harapannya agar lansia mendapatkan perlakuan atau penghargaan yang bermartabat. Hal ini dapat diwujudkan dengan lansia yang ditempatkan sebagai penjaga nilai budaya jawa, dapat diperankan sebagai transformator budaya, serta penyangga pembangunan.

Aslam Ridlo, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY menjelaskan bahwa tugas Bapemperda dalam hal ini adalah menelaah agar draf sesuai legal drafting. Selain itu pemenuhan kaedah dalam lampiran 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 dan juga kelengkapan naskah akademik menjadi bagian paling penting dalam pengkajian usulan raperda.

Sejauh ini Bapemperda tidak memberikan catatan lebih terkait penjelasan eksekutif terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Aslam hanya menyampaikan harapannya meninjau kembali substansi dalam naskah akademik selengkap-lengkapnya.

Raperda Pembentukan BUMD tentang Pengelolaan Air Bersih

Sementara itu terkait penjelasan Raperda Pembentukan BUMD tentang Pengelolaan Air Bersih, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana memberikan penjelasan bahwa raperda ini memuat kewenangan provinsi terhadap instalasi lintas kabupaten. Pengelolaan ini dikatakan oleh Tri akan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Instalasi ini butuh uang banyak, kita akan pakai KPBU supaya lelang layak dan laku. Perlu dibuat studi kelayakan yang profesional, sehingga kita dibantu oleh Kemenkeu RI. Sebagai konsekuensinya kita harus profesional dalam hal ini, tolak ukurannya adalah adanya PDAM yang mumpuni,” terang Tri.

Dewo Isnu Broto Kepala Biro Hukum DIY menyampaikan penjelasan bahwa adanya raperda ini didasari kebutuhan sarpras air bersih. “Ketika penampungan air Kamijoro tidak bisa memenuhi, ini sangat berdampak pada kebutuhan bersama, khususnya di NYIA.”

“Saat ini Kamijoro dipelihara oleh UPT (Unit Pengelola Teknis) namun terbelenggu dengan keuangan. Kamijoro tetap dipakai namun diambil alih ke BUMD dan dikelola secara lebih profesional,” lanjut Kepala Biro Hukum DIY.

Menanggapi pernyataan dari eksekutif, Stevanus Christian Handoko Anggota Bapemperda DPRD DIY mengingatkan agar penampungan tersebut dikelola tanpa ada profit oriented dari pemerintah. Menurutnya yang digunakan adalah air permukaan, sehingga masyarakat tidak perlu diberikan beban lebih yang memberatkan.

Aslam menyampaikan beberapa catatan terhadap naskah akademik dan draf raperda ini. Menurutnya dalam naskah akademik tidak ada referensi yang melatarbelakangi terutama pada bagian daftar pustakanya. Rumusan masalah belum ditampilkan sehingga masih belum diketahui secara jelas persoalannya. Terakhir, Aslam memberikan catatan bahwa naskah akademik belum ada data empiriknya, sehingga Aslam menyarankan agar naskah akademik ditulis secara akademis.

Pada akhir pembahasan, Yuni memberikan kesimpulan forum bahwa kedua raperda ini dapat dilanjutkan dalam pembahasan panitia khusus. Pembahasan ini tentunya dilanjutkan setelah adanya perbaikan beberapa naskah akademik dan draft yang sudah direkomendasikan oleh Bapemperda. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*