Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD DIY dalam Propemperda 2021

Aslam Ridlo Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dan/Atau Peraturan Daerah Istimewa DPRD DIY memimpin rapat

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY menyampaikan bahwa pada tahun 2021 DPRD DIY telah menyelesaikan pembahasan delapan raperda. Aslam Ridlo, Wakil Ketua DPRD DIY mengatakan delapan raperda ini terdiri dari enam raperda inisiatif DPRD DIY dan dua raperda usul Pemda DIY.

Raperda inisiatif DPRD DIY yang telah dibahas selama tahun 2021 adalah Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda Pengendalian Penduduk, Raperda Penanggulangan Covid-19, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Sementara dua raperda usulan Pemda DIY adalah Raperda Pelaksanakan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ia menyampaikan rasa syukurnya sebab pada tahun ini DPRD DIY dapat menyelesaikan pembahasan raperda sesuai dengan Propemperda Tahun 2021. Selaku Wakil Ketua Bapemperda ia mengatakan DPRD DIY telah memenuhi tugas legislasinya sesuai yang sudah direncanakan.

“Ini bagian dari tugas kami bahwa pada tahun 2021 sudah melaksanakan sesuai dengan rencana dan sudah sesuai harapan. Seluruh mekanisme formal dan material tak ada masalah,” ungkap Aslam, pada Rabu (22/12/2021).

Aslam mengungkapkan hingga saat ini sudah ada lima raperda inisiatif DPRD DIY yang dilakukan finalisasi dan harmonisasi serta sudah dilaporkan kepada Bapemperda. Adapun Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi baru akan dilakukan finalisasi.

“Lima Raperda telah masuk proses harmonisasi. Diharapkan pekan depan segera dikirim ke Kemendagri. Raperda irigasi yang dipimpin Pak Lilik baru mau masuk tahap finalisasi,” terangnya.

Selanjutnya raperda yang telah dibahas ini akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi agar dapat segera ditetapkan. Sementara beberapa raperda tersebut memerlukan peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan pelaksananya, Aslam menegaskan bahwa pergub dapat disepakati selambat-lambatnya enam bulan setelah raperda ditetapkan.

“Kita akan berkomunikasi dengan Biro Hukum, untuk segera menerbitkan peraturan gubernur selambat-lambatnya enam bulan setelah perda ditetapkan,” tegasnya.

Aslam menegaskan bahwa enam raperda inisiatif DPRD DIY ini berbasis perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga memastikan bahwa seluruh mekanisme telah ditempuh sehingga memiliki pemahaman yang sama antara DPRD DIY dan Pemda DIY.

“Harapannya seluruh mekanisme sudah ditempuh, sudah konfirmasi ke Kanwil Kemenkumham (sudah) tidak ada masalah. Bapem sudah tabayun dengan komisi terkait seluruh OPD terkait, baik dari konsep dan seluruh perencanaannya. Sehingga sudah memenuhi dan sudah satu konsep,” ungkap Aslam.

Pada kesempatan ini pula dihadiri Eko Suwanto selaku Ketua Pansus BA 29 Tahun 2021 yang membahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan dihadiri Atmaji selaku Anggota Pansus BA 24 Tahun 2021 tentang Raperda Penanggulangan Covid-19.

Menurut Atmaji Raperda Penanggulangan Covid-19 ini penting mengingat pandemi tidak hanya berdampak pada kesehatan, namun juga pada sektor ekonomi dan pendidikan. Tujuan dari pembahasan raperda ini adalah untuk melakukan perlindungan masyarakat akan dampak Covid-19 serta mengukuhkan kembali kesadaran menjaga protokol kesehatan.

“Pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga sektor ekonomi dan pendidikan. Maka kita perlu peraturan yang mengatur pencegahan dan penanggulangannya,” imbuh Atmaji. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*