Jogja, dprd-diy.go.id – Atmaji, Anggota Pansus BA 32 Tahun 2021 menyampaikan laporan hasil kerja pansus pada rapat paripurna, Rabu (22/12/2021). Pansus yang membahas Raperda DIY tentang Perubahan Kedua atas Perdais DIY Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ini telah melaksanakan pembahasan mulai 22 Oktober lalu.
Atmaji menjelaskan bahwa raperda ini merupakan usulan dari Pemda DIY yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pembahasannya terdapat beberapa perubahan seperti penyempurnaan pada pasal 2, pasal 16-A, pasal 16-I, dan pasal 31.
“Pada intinya menyesuaikan istilah-istilah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan pelaksananya.
Istilah yang berubah dijelaskan Atmaji seperti istilah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pada kesempatan ini pula disampaikan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD DIY yang menyatakan sepakat terhadap raperda ini dengan memerhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
Usai laporan hasil kerja pansus disampaikan, Raperda mengenai Perubahan Retribusi Tertentu ini kemudian disetujui bersama dan dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY pada rapat paripurna kali ini menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap raperda ini. Pada pendapat akhir tersebut disampaikan ungkapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus yang membahas raperda..
“Selanjutnya kami juga ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya dalam rapat ini,” lanjut Wakil Gubernur DIY.
Menurut penyampaian dari Paku Alam X bahwa raperda ini menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2021 mengingat perlunya untuk menindaklanjuti ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kejra Asing.
Raperda yang telah dibahas ini diharapkannya menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam melaksanakan pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing di DIY. Selain itu adanya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi ini dapat berdampak positif pada sumber pembiayaan pemerintah daerah. Sumber pembiayaan ini pada akhirnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Wakil Gubernur saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur.
Pada akhirnya peraturan ini dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi DIY. (fda)
Leave a Reply