
Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD DIY didampingi seluruh Pimpinan DPRD lainnya memimpin rapat pembahasan agenda di bulan Oktober. Rapat yang diadakan pada Selasa (15/10/2019) dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD DIY yang baru saja dibentuk.
Sebelum memasuki pembahasan jadwal, Huda menyampaikan beberapa hal yang belum diselesaikan selama tahun anggaran 2019. Memasuki akhir tahun 2019, Huda mengingatkan kepada seluruh anggota bahwa pembahasan mengenai APBD 2020 hingga sampai saat ini belum dimulai. Menurut keterangan Huda, pembahasan APBD 2020 harus sudah diselesaikan pada bulan November nanti dan harus segera dibahas setelah konsolidasi politik antara eksekutif dan legislatif.
Selain itu memasuki masa awal berjalannya masa jabatan 2019-2024, Huda menegaskan bahwa terdapat beberapa kewajiban atas ketugasan dari periode sebelumnya. Terdapat tiga raperda yang harus ditindaklanjuti setelah fasilitasi dari Kemendagri, yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Perda dan Perdais, Raperda RP3KP, dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Huda menambahkan bahwasanya masih terdapat empat raperda yang masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Keempat raperda adalah Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Raperda Rencana Umum Energi Daerah.
“Kita juga masih ada beberapa raperda yang menunggu fasilitasi dari Kemendagri, maka kita perbaiki, lalu dikirimkan ke Kemendagri untuk segera difasilitasi,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD DIY yang berasal dari Fraksi PKS ini kembali mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus dievaluasi oleh Kemendagri. Perda ini meliputi Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha, serta Perubahan APBD 2019.
Menurut keterangan Huda, berdasarkan propemperda 2019 ada beberapa pembahasan dalam pansus yang belum dibahas. Berdasarkan propemperda, terdapat satu Raperda tentang Pengelolaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan DIY yang merupakan inisiatif dari Komisi A.
DPRD DIY Perlu Bahas Segera APBD 2020
Melihat persoalan ini, Nuryadi Ketua DPRD DIY angkat bicara untuk memberikan pandangan pada anggota-anggotanya. “Persoalan kita saat ini adalah, kita ini melanjutkan warisan-warisan ketugasan dari periode sebelumnya. Mungkin beberapa anggota baru (bukan incumbent) belum memiliki banyak pemahaman mengenai hal-hal yang menjadi PR (kewajiban tugas) bagi kita sekarang. Apalagi kita baru bentuk AKD (alat kelengkapan dewan) kemarin, perlu banyak bahasan dalam AKD sebelum melanjutkan PR kita.”
“Komisi-komisi segera rapat besok pagi serta membahas kemitraan seperti apa yang ada. Alat kelengkapan juga perlu membahas secara detail. Terkait dengan APBD, Jumat ini kita rapat dengan eksekutif untuk membahas kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” lanjut Nuryadi.
Sedikit membahas mengenai APBD 2020, Nuryadi menyampaikan harapan besarnya untuk DPRD DIY. Nuryadi berharap kinerja dan ketugasan DPRD DIY berubah pada 2020 dengan memperbanyak kunjungan dalam provinsi serta turun ke lapangan untuk penyerapan aspirasi masyarakat. Meskipun begitu, Nuryadi mengatakan bahwa hal tersebut tentunya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Suharwanta Wakil Ketua DPRD DIY menegaskan bahwasanya penganggaran APBD 2020 haru selesai pada November mendatang. “Sebelum penjadwalan bulan selanjutnya perlu kita tahu bahwa APBD 2020 harus selesai dibahas pada November. Kita perlu pertimbangkan dengan pembahasan raperda inisiatif Komisi A ini, alangkah baiknya kita jadwalkan untuk segera membahas APBD dan menyelesaikan raperda pada bulan November dan Desember,” ungkap Suharwanta.
Badan Musyawarah Sepakati Penjadwalan Bulan Oktober
Arif Setiadi, Anggota Badan Musyawarah memberikan jalan keluar untuk menunda rapat paripurna yang pada awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 16-17 Oktober. Rapat paripurna yang membahas mengenai raperda inisiatif Komisi A ini, diusulkan Arif ditunda dengan alasan untuk memaksimalkan pembahasan dalam Komisi A. Selain itu, dengan ditundanya rapat paripurna ini Arif mengusulkan agar sementara waktu berfokus pada pembahasan dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan lainnya.
Selaku Pimpinan Rapat Kerja Badan Musyawarah, Huda mengapresiasi usulan dari Arif dan sepakat untuk menunda rapat paripurna. “Ini kita sepakati dulu untuk orientasi tetap pada tanggal 28-31 Oktober dan kunjungan kerja komisional pada 21-24 Oktober. Kita matangkan dulu pembahasan dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan, terutama bagi komisi A selaku inisiator.”
“Hari besok ini kita sepakati untuk pagi kita rapat komisi, dan siang kita rapat bapemperda. Ini agar kita juga tidak terburu–buru membahas dalam rapat paripurna. Tentunya kita juga hormati bapemperda dan Komisi A yang memerlukan waktu untuk membahas,” lanjut Huda.
Sementara itu berdasarkan usulan dari Anggota Badan Musyawarah, Sofyan Setyo Darmawan selanjutnya rapat kerja Badan Musyawarah DPRD DIY akan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 Oktober. Rapat kerja ini ditujukan untuk membahas penjadwalan agenda pada bulan selanjutnya. (fda)
Leave a Reply