Beban Kerja Guru melebihi Batas Maksimal

Kegiatan Reses merupakan salah satu alternatif DPRD DIY untuk menerima masukan dari masyarakat. Ibarat menjemput bola, DPRD DIY bertandang ke masyarakat untuk mendengarkan berbagai permasalahan dan kritik  yang ditawarkan masyarakat terhadap berbagai kebijakan-kebijakan.

Eko Suwanto saat mengadakan Reses pada Februari lalu mendapat banyak keluhan terkait beban kerja guru SMA dan SMK. Hal tersebutlah yang menginspirasi Eko Suwanto untuk mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) se-DIY, serta perwakilan guru SMA/SMK se-DIY.

Saat menyampaikan pembukaan FGD yang diselenggarakan pada Kamis (29/03) di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY, politisi dari Komisi A tersebut  mengaku prihatin terhadap beban kerja para guru. Eko Suwanto berharap melalui FGD akan menemukan solusi terbaik, sehingga para guru dapat meningkat kesejahteraannya.

Sukanto  selaku narasumber yang dihadirkan langsung dari Komite Dewan Pro Guru  mengutip Undang-Undang  No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 35  ayat I menyatakan Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Selain itu, pasal 2 UU tersebut juga turut dikutip yakni Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Namun data yang disuguhkan Sukanto menyebutkan beban kerja yang saat ini dialami melebihi batas maksimal. “Ada yang sampai 51 jam” Tutur Sukanto.

Jika hal demikian dilakukan, Sukanto menyatakan guru tidak memiliki waktu mendampingi anak didik dengan maksimal. Guru dimungkinkan tidak akan melakukan pengayaan, evaluasi, dan lain-lain yang seharusnya diberikan pendidik untuk menunjang hasil pembelajaran.

Dalam FGD tersebut Sukanto memberikan beberapa rekomendasi; Pertama, Regulasi Peraturan Walikota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda) atau  kebijakan memberi ruang dan waktu pada guru baik di rumah maupun di masyarakat. Regulasi keistimewaan atau kebijakan juga harus mengakomodir porsi pendidikan lebih besar sebagai kota pendidikan termasuk komponen-komponen pendidikan.

Kedua, beban guru 24 jam tatap muka per minggu bahkan rencana Mendiknas RI akan menerapkan 18 jam per minggu. Jam hadir guru tidak disamakan dengan jam Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum. Alasannya, karena jam atau waktu guru tidak runtut, disesuaikan kalender akademik. Selain itu, guru juga mengikuti libur siswa sesuai kalender akademik karena guru tidak melakukan cuti.

Ketiga, kesejahteraan sebagai maslahat tambahan berupa TPP dan tunjangan lainnya guna mengangkat harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan. Hal tersebut tidak dikaitkan dengan TPG.

Keempat, tunjangan fungsional berbasis jabatan guru, seperti guru pembina IVa berbeda dengan guru pembina tingkat 1 IVb dst. Kelima, beban kerja guru sebaiknya mengacu dan merinci tugas pokok guna meningkatkan atau menguasai kompetensi baik terhadap guru maupun siswa. Kegiatan yang sifatnya non KBM, seperti SIMPEK, pemberkasan, Dapodik, dsb, sebaiknya dengan pola dokumentasi atau kearsipan yang dilakukan oleh kepegawaian.

Keenam, bebean kerja guru pembina utama muda IVc ke atas diberikan beban mengajar 6 jam tatap muka per minggu, selebihnya diberi tugas membimbing guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). (S)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*