Jogja, dprd-diy.go.id — DPRD DIY melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyelesaikan proses harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua raperda ini merupakan hasil pembahasan intensif dua panitia khusus yang menggarap isu berbeda namun saling melengkapi: perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD.
Rapat harmonisasi dilaksanakan pada Rabu (2/5/2025) di Ruang Banggar Lt. 2 DPRD DIY dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. Dalam sambutannya, Yuni menegaskan bahwa semua substansi raperda telah dikaji dan diselaraskan sesuai dengan masukan pansus dan fraksi-fraksi.
“Semua sudah beres. Semua sudah disesuaikan dalam forum pansus,” ujar Yuni.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa dua raperda telah siap untuk masuk ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan daerah.
Raperda pertama yang diselesaikan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hasil kerja Pansus BA 1. Dalam rapat, Juru Bicara Pansus BA 1, Akhid Nuryati, S.E., menyampaikan bahwa raperda ini sudah mencapai tahap akhir pembahasan dan siap diajukan ke kementerian.
“Kami mohon Bapemperda dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” ucap Akhid.
Ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan ini menjadi penting untuk memastikan adanya perlindungan menyeluruh, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap praktik perdagangan orang. Dengan raperda ini, DIY diharapkan mampu menjadi daerah yang responsif terhadap kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.
Raperda kedua yang dibahas dalam forum harmonisasi ini berkaitan dengan Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DIY, yang merupakan hasil kerja Pansus BA 2. Ketua Pansus, Syarief Guska Laksana, S.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa transformasi kelembagaan BUMD harus segera dilakukan agar operasionalisasi perusahaan milik daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan modern.
“Ini adalah momentum penting agar BUMD di DIY memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih profesional dan transparan,” jelas Syarief.
Penyesuaian bentuk hukum ini, menurutnya, juga merupakan amanat dari regulasi nasional yang mengharuskan BUMD untuk menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda), berdasarkan jenis usaha dan karakteristik bisnis yang dijalankan.
Kedua raperda ini dinilai sangat strategis. Di satu sisi, raperda tentang TPPO diharapkan memperkuat sistem perlindungan korban, memperjelas peran pemerintah daerah, serta membangun sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kasus. Di sisi lain, penyesuaian badan hukum BUMD diyakini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Setelah melalui tahapan harmonisasi ini, DPRD DIY akan segera menyerahkan kedua raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Dengan begitu, diharapkan keduanya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Yogyakarta. (dta/cc)

Leave a Reply