Jogja, dprd-diy.go.id – SMP Muhammadiyah 1 Temon mengunjungi DPRD DIY pada Kamis (07/09/2023) pagi dalam rangka kegiatan pembelajaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Kunjungan siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Temon didampingi oleh Kepala Sekolah dan guru-guru SMP Muhammadiyah 1 Temon. Mirfa Fidati, Kepala Sekolah SMP Muhammdiyah 1 Temon, mengatakan maksud dan tujuannya membawa siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Temon untuk menanamkan nilai-nilai pancasila.
“Tujuan kunjungan kami ke kantor DPRD Yogyakarta dalam rangka kegiatan pembelajaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema suara demokrasi kami memohon bantuan kepada Bapak/Ibu Dewan untuk membimbing dan memberikan ilmu kepada anak-anak kami,” jelas Mirfa.
Menurut Mirfa, pemahaman demokrasi akan diperlukan tidak hanya di Sekolah tetapi dalam kehidupan bermasyarakat nantinya. Terlebih, Ia menjelaskan bahwa saat ini siswa-siswinya sudah ada yang berusia 17 tahun sehingga sudah bisa ikut memilih dalam pemilihan umum.
Eko Suwanto, S.T., M.Si., Selaku Ketua Komisi A dalam pembukaannya menyampaikan pesan untuk Kepala Sekolah beserta guru-guru SMP Muhammadiyah 1 Temon dan sisw-siswi SMP Muhammadiyah 1 Temon.
“ini loh bu guru dan pak guru yang saya harapkan bahwa belajar pancasila salah satu yang penting adalah belajar memahami atau mengetahui tentang sejarah, jadi memahami Pancasila tanpa mengetahui sejarah maka tidak akan pernah tuntas,” ungkap Eko.
Dalam acara tersebut, Eko membuka sesi tanya jawab dan salah satu siswa SMP Muhammadiyah 1 Temon menyampaikan pertanyaannya terkait perbedaan DPRD DIY dengan DPRD Kabupaten.
Mendapat pertanyaan tersebut, Eko menjawab perbedaan DPRD DIY dan DPRD Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
“DPRD DIY sama saja dengan DPRD Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mempunyai 3 (tiga) fungsi, yang pertama menyusun Perda tapi kalau kabupaten tanpa menyusun Perda, yang kedua menyusun anggaran APBD bersama Gubernur kalau kabupaten Menyusun anggaran APBD bersama Bupati/Walikota, yang ketiga melakukan pengawasan melakukan pengawasan kerjaannya Pemda dan Bupati,” jawab Eko.
Ditengah sesi acara Perwakilan Kesbangpol DIY menambahkan beberapa penjelasan mengenai Pancasila dan undang undang yang mengatur Pancasila.
“Kami melaksanakan kegiatan berdasarkan peraturan DIY Nomor 1 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda ini merupakan Perda satu-satunya di Indonesia yang berkaitan dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan Perda inisiatif Perda DPRD DIY,” (nab)
Leave a Reply