Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda DPRD DIY bersama Kanwil Kemenkumham DIY melakukan harmonisasi atau penyelarasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi A dan Komisi C. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Tanah Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Budaya, serta Raperda mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Lantai 2 DPRD DIY pada hari Senin (4/11/2024). Rapat dipimpin oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Ketua Bapemperda, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Tri Nugroho, S.E., dan diikuti oleh OPD terkait lainnya.
Ratri Yulia, dari Kanwil Kemenkumham DIY, menyampaikan bahwa dalam Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, perlu ada penambahan kata pada Pasal 15 Ayat 1 agar kalimat tersebut tidak menimbulkan ambiguitas.
“Pada Pasal 15 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa hasil konsultasi publik dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan, muncul pertanyaan mengapa tiba-tiba ada hasil konsultasi publik? Sementara pasal sebelumnya tidak membahas konsultasi publik. Mungkin sebaiknya diubah menjadi hasil partisipasi masyarakat berupa konsultasi publik,” ungkapnya.
Perwakilan Biro Hukum juga sepakat dan mendukung pandangan yang disampaikan oleh Ratri Yulia.
“Kami setuju untuk menambahkan hasil partisipasi masyarakat berupa konsultasi publik, karena kalimat dalam penyusunannya memang kurang lengkap,” tambahnya.
Pembahasan selanjutnya adalah mengenai harmonisasi Raperda Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Budaya. Rani, selaku OPD terkait, mengusulkan penghapusan kata “Jogja” di Pasal 9 pada raperda tersebut. Sebagai gantinya, ia menyarankan untuk menggunakan istilah “pengelolaan geopark,” yang sebelumnya berbunyi “pengelolaan geopark Jogja.”
“Jika mencantumkan kata ‘Jogja,’ hal itu dapat menimbulkan mispersepsi, karena ada dua geopark, yaitu Jogja dan Gunung Sewu, yang berada di segmen DIY,” ungkap Rani.
Menanggapi usulan tersebut, Yuni sependapat untuk memperhatikan dua geopark yang ada.
“Artinya, kedua geopark tersebut harus diperhatikan, bukan hanya geopark Jogja, tetapi juga geopark Gunung Sewu. Perda ini berfungsi untuk mengatur dan mengkoordinasikan antara kedua geopark tersebut,” pungkas Yuni, selaku Pimpinan Rapat dan Ketua Bapemperda.
Dari keseluruhan rapat harmonisasi tersebut, dihasilkan beberapa penyesuaian, antara lain pembenahan kalimat yang ambigu, penghapusan beberapa ayat dari pasal-pasal yang dianggap kurang relevan, serta penghilangan beberapa kata dalam pasal-pasal untuk menghindari ketidakjelasan. (ac)
Leave a Reply