Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto,S.T., M.Si., menjadi pembicara dalam acara Bicara Jogja Istimewa yang ditayangkan oleh TATV Senin (6/05/24) dengan tema ‘Perda Nomor 3 Tahun 2024, Praktek Kebijakan Membangun Kalurahan dan Kelurahan’ yang disahkan bertepatan tanggal 4 Maret 2024.
Dalam kesempatannya, Eko menjelaskan terkait latar belakang terbentuknya Perda baru Nomor 3 tahun 2024. Dikatakan Eko bahwa perda baru ini merupakan inisiatif dari DPRD DIY yang selanjutnya dibahas bersama dengan lembaga eksekutif dan juga legislatif.
“Dasarnya adalah ketika kita melihat pemerintah kalurahan dan juga kelurahan itu merupakan garda terdepan dalam pemberdayaan masyarakat dan juga pembangunaan kemudian ada upaya dari kami untuk melakukan kemajuan pembangunan, serta di dalamnya juga ada strategi dan kebijakan-kebijkannya seperti apa” kata eko menjelaskan.
Eko menambahkan bahwa Perda baru ini mengatur dua hal yang berbeda, yaitu Kalurahan dan juga Kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga dengan adanya Perda baru ini bisa semakin menyejahterakan dan memberdayakan masyarakat yang lebih optimal lagi.
Terkait anggaran, tercatat di dalam Pasal 18 UU No 3 Tahun 2024 bahwa Pemda wajib memberikan anggaran ke desa dan juga kelurahan, tetapi mekanismenya berbeda, kalau di Kalurahan (Desa) diberlakukan BKK (Bantuan Keuangan Khusu Kalurahan) sebanyak 122 Milyar, terakhir pertahun 2023 lalu. Maka dari itu Perda No 3 Tahun 2024 ini bisa menjadi suatu perubahan yang baik.
Terakhir, Eko mengatakan bahwa Perda No 3 Tahun 2024 akan sangat membantu kelurahan dan kalurahan, sebab memudahkan untuk membangun desa dan juga kelurahan agar lebih sejahtera dan semakin maju lagi. (wil)
Leave a Reply