DPRD Kalimantan Utara dan DPRD DIY Sepakati Pentingnya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Senin (06/05/2024) DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Eko Suwanto, S.T., M.Si. selaku Ketua Komisi A DPRD DIY menerima kunjungan kerja ini di ruang Komisi A Lt. 1 Gedung DPRD DIY bersama Kepala Bakesbangpol DIY dan Kepala Biro Hukum Setda  DIY.

Pada kunjungan kerja tersebut, perwakilan Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa saat ini sedang membahas Raperda tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Raperda ini diusulkan karena saat ini pendidikan pancasila di Kalimantan Utara pada tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi sudah tidak begitu membumi atau hampir dihilangkan, sehingga perda ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kami mencoba dengan adanya perda ini, semoga pemahaman terhadap Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kalimantan Utara bisa lebih bagus,” ujarnya.

Eko Suwanto, S.T., M.Si. menanggapi bahwa Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan digunakan untuk memayungi tiga metode sekaligus. Metode tersebut meliputi metode formal, non-formal dan informal.

“Pertama yaitu untuk pendidikan formal di Dikpora, kemudian non-formal di Badan Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, Badan Diklat dan beberapa dinas yang lain termasuk Dinas Kebudayaan. Kemudian, yang ketiga secara informal di DP3AP2 atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelasnya.

Dalam pendidikan pancasila memuat beberapa hal penting, yakni untuk memberikan pemahaman kembali pada seluruh warga masyarakat, terutama mengenai sejarah pancasila. Seperti yang tertuang pada Pasal 17 yang mengatur bahwa pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan harus dikerjakan.

Pemda DIY mempunyai Diklat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar Badan Diklat Pemda DIY dengan peserta ASN DIY yang berlangsung selama 18-21 hari. Selain itu, ada juga softcourse untuk ASN yang baru masuk, tenaga bantu dan ASN pindahan. Komisi A DPRD DIY mengajukan rancangan perda pokok-pokok kepegawaian yang berisi jaminan beasiswa bagi ASN untuk kursus dan sekolah.

“Saat ini, Pemda DIY mempunyai Diklat Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar oleh Badan Diklat Pemda DIY yang pesertanya merupakan ASN lingkungan Pemda DIY yang berlangsung kurang lebih 18-21 hari,” ungkapnya.

Kesbangpol telah melaksanakan program Sinau Pancasila sebanyak 78 kali, Sinau Bhinneka Tunggal Ika sebanyak 60 kali, Sosialisasi Anti Narkoba dan kursus untuk melawan radikalisme sebanyak 100 kali yang bekerja sama dengan densus 88, TNI, polisi, dan kelompok agama di Jogja dengan anggaran sebesar 6-8 M. Program Sinau pancasila sudah terlaksana di seluruh kecamatan di DIY dan menghadirkan DPRD sebagai narasumber. Dalam hal ini, Pemda dan DPRD DIY bekerja sama agar program dapat berjalan. (dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*