Hak atas perumahan tampaknya masih menjadi sorotan utama masalah buruh di DIY hingga saat ini. Harga tanah yang terus melonjak dibarengi dengan upah rendah dibandingkan daerah lain dinilai buruh dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadi penyebab utama permasalahan tersebut.
Tajuk itulah yang muncul dari diskusi buruh DIY bersama pimpinan DPRD DIY, Dharma Setiawan Rabu (31/5/2017) siang. Para buruh DIY pun memunculkan ide penggunaan Sultan Ground (SG) atau Pakualaman Ground (PAG) untuk diubah fungsi menjadi perumahan buruh yang berhak milik.
Irsan Irawan Sekretaris SPSI DIY mengatakan buruh DIY sebenarnya punya peluang besar memiliki rumah tinggal dengan harga terjangkau yakni memanfaatkan SG dan PAG yang jumlahnya sangat banyak. “Bisa kita minta SG untuk dijadikan perumahan murah bagi buruh, tentu sangat mungkin dan harapannya DPRD bisa memfasilitasi keinginan ini,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kirnadi, sekjen ABY yang menilai saat ini para pekerja muda di DIY tak lagi bisa memiliki rumah bersertifikat hak milik karena harga yang semakin melambung tinggi. Hal tersebut diperparah dengan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berkisar antara Rp 1,4 juta setiap bulan.
“Kalau yang masih punya warisan orangtua maka bisa punya rumah, kalau yang tidak? Padahal saat ini lebih dari 50 persen dari total buruh DIY 1,2 juta yang tak punya rumah. Harusnya DIY bisa mewujdukan rumah murah untuk buruh dengan keistimewaannya,” terangnya.
Dharma Setiawan, Wakil Ketua DPRD DIY mengamini wacana penggunaan SG dan PAG untuk fungsi perumahan buruh sangat mungkin dilakukan. Apalagi saat ini pihaknya tengah membahas Peraturan Daerah Tata Ruang pemanfaatan SG dan PAG sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY.
“Buruh dilindungi UU maka kita akan dampingi agar bisa mendapat SG untuk perumahan. Namun kita dorong peruntukan dan pengelolaan jelas harus ada kriterianya. Saya akan bicara secara informal dengan Sultan untuk menyampaikan hal tersebut, tapi mungkin bukan hak milik karena SG tak bisa dihak milik,” ungkap Dharma.
Leave a Reply