Cara penghitungan perolehan suara untuk mendapatkan kursi Anggota Legislatif Pemilu 2014

 

Berikut ini akan kami cuplikan cara penghitungan perolehan suara hasil pemilu legislatif tahun 2014 berdasrkan UU no 8 Tahun 2012.

Pasal 208

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan  suara  sekurang-kurangnya  3,5%  (tiga  koma  lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam    penentuan    perolehan    kursi    anggota    DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 209

  1. Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang  tidak  memenuhi ambang  batas  perolehan  suara  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  208,  tidak  disertakan  pada  penghitungan perolehan   kursi   DPR,   DPRD   provinsi,   dan   DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
  2. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  di  suatu  daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta  Pemilu  yang  tidak  memenuhi  ambang  batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.
  3. Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik  Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota dengan  cara  membagi  jumlah  suara  sah  Partai  Politik Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.

Pasal 211

  1. Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah  dari  setiap  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang memenuhi ketentuan Pasal 209 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
  2. Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota.

 

Pasal 212Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211  ayat  (2),  ditetapkan  perolehan  jumlah  kursi  tiap Partai  Politik  Peserta  Pemilu  di  suatu  daerah  pemilihan, dengan ketentuan:

  1. apabila  jumlah  suara  sah  suatu  Partai  Politik  Peserta Pemilu  sama  dengan  atau  lebih  besar  dari  BPP,  maka dalam  penghitungan  tahap  pertama diperoleh  sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua.
  2. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan;
  3. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
.jobs

 

Pasal 213

Dalam hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu   daerah   pemilihan sama   jumlahnya,   maka   kursi diberikan  kepada  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.

Pasal 215

Penetapan  calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan DPRD  kabupaten/kota  dari  Partai  Politik  Peserta  Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD kabupaten/kota ditetapkan   berdasarkan   calon   yang memperoleh suara terbanyak.
  2. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan  suara  yang  sama,  penentuan  calon  terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada   daerah   pemilihan   dengan   mempertimbangkan keterwakilan perempuan
  3. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya

Pasal 216

  1. Penetapan  calon  terpilih  anggota  DPD  didasarkan  pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah  suara  yang  sama,  calon  yang   memperoleh dukungan  Pemilih  yang  lebih  merata penyebarannya  di seluruh kabupaten/kota di provinsi  tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
  3. KPU  menetapkan  calon  pengganti  antarwaktu  anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*