Terhitung dari bulan Januari sampai bulan mei sejak Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan (Mihol) di sahkan bulan Oktober 2015 sebanyak 35 orang meninggal dikarenakan meminum minuman keras oplosan. Pada bulan Februari yang mengakibatkan 26 orang meninggal dan mei yang mengakibatkan 13 orang meninggal.
Komisi A langsung ajak stake holder duduk bersama dalam rapat kerja yang di laksanakan di ruang rapur lantai 2 DPRD DIY. Stake holder yang di undang dari Polda, kajati, Pol PP se DIY, Biro Hukum, Biro Tapem, Kesbangpol.
Terkemuka dalam rapat dalam menyikapi tragedi minuman oplosan ini menurut Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto, Perda-perda kab/kota tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan di DIY saat ini. Perda-perda di kab/kota perlu direvisi karena belum merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74/2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta mengamanatkan Kabupaten/Kota untuk segera menyusun perda yang merujuk pada Perda DIY No. 12 Tahun 2015.
Tambahnya Perda Mihol no. 12 tahun 2015 terancam dicabut. Perda tersebut merupakan salah satu Perda yang masuk dalam daftar Perda-perda yang akan dicabut oleh Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri karena mencakup kata-kata pelarangan. Namun hal ini masih di kita bahas dengan dirjen Otda agar perda tidak di cabut karena pentingnya perda ini.
Eko Suwanto pimpinan rapat juga ketua komisi A mendukung langkah Biro hukum untuk terus membahas dengan Dirjen Otda. Juga berharap untuk menemukan siapa orang yang memasok bahan baku oplosan tersebut.
Terkait penegakan hukum wakajati DIY Sampe Tuah menyampaikan agar PPNS tidak usah ragu untuk melaksanakan penegakan hukum terlebih lagi sudah adanya hukum.
Di akhir Rapat kerja komisi A dengan Polda, kajati, Pol PP se DIY, Biro Hukum, Biro Tapem, Kesbangpol Komisi A mengeluarkan Rekomendasi sebagai berikut:
- Mendukung Kepolisian NRI, Kejaksaan NRI, PPNS se DIY dan aparat hukum lainya melakukan penegakan hukum dalam kasus Miras Oplosan dengan tegas, termasuk mengusut asal usul bahan baku Miras oplosan
- Gubernur bersama bupati/walikota agar cepat menyusun langkah strategis agar tragedi Mira Oplosan di tuntaskan dengan membentuk Tim terpadu memberantas miras oplosan di DIY
- Satpol PP, Biro Hukum dan Kesbangpol DIY memfasilitasi Deklarasi komitmen bersama bagi setiap pejabat Pemda atau aparatur penegak hukum untuk turut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hukum di wilayahnya masing-masing
- salah satu aspek yang perlu dievaluasi dengan terjadinya Tragedi Miras Oplosan bulan Februari yang mengakibatkan 26 orang meninggal dan mei yang mengakibatkan 13 orang meninggal terjadi adalah lemahnya pelaksanaan pasal 45 perda 12 tahun 2015
- gubernur dan bupati/walikota agar melaksanakan perda 12 tahun 2015, khususnya pasal 45 secara baik. Kita mendorong tanggungjawab pejabat disetiap wilayah untuk turut bertanggung jawab atas pelanggaran hukum di wilayahnya.
- Pemda DIY melakukan kajian tentang fenomena Miras Oplosan dan menyusun perencanaan yang baik agar tragedi Miras Oplosan atau kejahatan lainya tidak terjadi
- Satpol pp DIY agar bekerja sama dengan Biro hukum, Kesbangpol dan Biro Tapem meningkatkan sosialisasi perda, khususnya perda 12 tahun 2015 berbasis Desa/Kelurahan dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan diwilayah DIY.
- Kesbangpol untuk mengkoordinasikan intelijen bersama BinDa di wilayah DIY
- Menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan membangkitkan kembali sanksi sosial bagi pelanggar hukum dengan tidak melanggar hukum
Leave a Reply