Dibalik Keistimewaan DIY: Jejak Sejarah dan Konstitusi yang Membentuk Identitas

Jogja, dprd-diy.go.id – Keistimewaan DIY adalah anugrah dan berkah bagi Masyarakat DIY seperti pengakuan kekhususan Aceh dan otonomi khusus Papua. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejarah Keistimewaan dengan proses yang Panjang dan pengetahuan serta pemahaman tentang Keistimewaan DIY tersebut perlu dengan mudah diakses publik.

Paska Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX pada tanggal 5 September 1945 menyampaikan apa yang disebut dengan maklumat 5 september yang berisi deklarasi dan kehendak politik yang dituangkan secara tertulis disampaikan secara terbuka bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.

”Sejatinya, peran sejarah Keistimewaan DIY dan NKRI diperkuat oleh posisi Keraton dan Pakualaman. Selain itu sejumlah peran dari tokoh Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Radjiman Wedyodiningrat, BPH Puruboyo, BPH Bintoro, Ibu Sukaptinah dan Abdul Kahar Muzzakir tokoh Muhammadiyah Kotagede juga sosok Ki Hadjar Dewantara,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., dalam jumpa pers Senin (29/1/2024).

Sejarah Keistimewaan sudah bisa dipahami dengan terbitnya UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Didalamnya disebutkan bahwa wilayah DIY terdiri dari Kasultanan dan Kadipaten. Dalam perkembangannya, masyarakat terus berjuang dan pada tahun 2012 terbentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Keistimewaan DIY dari aspek sejarah itu syarat dengan makna. Terkait konstitusi di DIY, Pancasila dan Konstitusi menjamin kekhususan keistimewaan dan juga otonomi daerah. Tertuang pada pasal 18 huruf b UUD 1945 tertulis bahwa negara memberikan pengakuan dan penghargaan dan penghormatan atas keistimewaan dan juga kekhususan.

”Maka saya pastikan dari sisi hukum keistimewaan DIY ini konstutisional,” Tegas Eko.

Dalam keistimewaan DIY ini ada beberapa urusan diantaranya adalah tentang tata cara pengisian gubernur wakil gubernur dan sejalan dengan maklumat 5 september, UUD Nomor 3 Tahun 1950 dan UUD Nomor 13/2012 secara sah dari sisi hukum dan secara konstutisional bahwa penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Mekanisme ini sesuai dengan pancasila, sesuai dengan konstitusi dan juga sesuai dengan aspek dan perjalan sejarah DIY. Dan Keistimewaan DIY ini didedikasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*