
Jogja, dprd-diy-go.id – Senin (29/01/2024) Rapat paripurna digelar dalam agenda Penghantaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna Lt .1 DPRD DIY tersebut dipimpin oleh Nuryadi, S.pd selaku Ketua DPRD DIY dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Pakualam X serta jajaran OPD DIY.
Wakil Gubernur, KGPAA Pakualam X mewakili Gubernur DIY menyampaikan bahwa Raperdais Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY ini telah tercantum dalam Propemperda tahun 2024 dan ditargetkan dibahas pada triwulan I tahun 2024.
“Kelembagaan Pemerintah Daerah ini disusun dalam rangka mewujudkan azas dan tujuan pengaturan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY. Untuk itu, kedudukan urusan keistimewaan antara Pemerintah Daerah (provinsi), Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan perlu ditegaskan dengan penyempurnaan yang diatur dalam Raperdais ini,” Ujar Wakil Gubernur DIY
Selanjutnya, KGPAA Pakualam X menjelaskan beberapa pertimbangan yang mendasari penyempurnaan kelembagaan Pemerintah Daerah yaitu ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2023. Sebagaimana diketahui bahwa misi I yang telah ditetapkan menyebutkan “Mereformasi Kalurahan untuk lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga, Pembangunan yang inklusif serta pengembangan kebudayaan.
Diakhir pemaparannya, KGPAA Pakualam X berharap agar misi ini berhasil perlu didukung oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam melaksanakan dan mengawal keberhasilan misi tersebut. (fau)
Leave a Reply