Diskusi Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Jembrana Datangi DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Kabupaten Jembrana mendatangi DPDR DIY untuk melakukan konsultasi koordinasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada Kamis (14/09/2023). Rombongan dari DPRDJembrana dipimpin oleh Ni Made Sri Sutharmi, S.M., selaku Ketua DPRD Kabupaten Jembrana dan diskusi kali ini dipimpin oleh Rio Kamal Syiefa, S.H., M.Ap., M.Sc., Kepala Bagian PPHP Sekretariat DPRD DIY.

Pada pembukaannya, Ni Made menyampaikan tujuannya berkunjung ke DPRD DIY untuk melakukan diskusi terkait dengan peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dari Banggar terkait dengan peningkatan pajak daerah dan retribusi kaitannya dengan PP 35 tahun 2023, banyak sekali yang harus disesuaikan programnya apakah sudah mulai diproses karna kita dapat waktu satu tahun wajib sudah terlaksana,” jelasnya.

Pertanyaan diajukan oleh perwakilan Banggar DPRD Kabupaten Jembrana, Drs. Ida Bagus Susrama, Ia menanyakan bagaimana implementasi PP Nomor 35 tahun 2023 terkait adanya pengelompokan mengenai pajak dan retribusi yang akan berlaku pada tahun 2025.

”Jadi bagaimana ketika pemerintah kabupaten kota sudah melakukan revisi terhadap Perdanya yang mengacu pada UU No 28 tahun 2009, apakah DIY akan memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota?” tanya Bagus.

Rio menjelaskan mengenai Perda pajak dan retribusi daerah, DIY udah selesai membahas dan saat ini masih menunggu evaluasi. Hal ini pun dipertegas oleh Della, perwakilan dari BPKA, Ia mengatakan bahwa saat ini Raperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah masih dalam tahap evaluasi Kemendagri dan sudah selesai dievaluasi oleh Kemenkeu namun hasilnya masih menunggu dari Kemendagri.

Kemudian, terkait pajak karena berlaku di Januari tahun 2025 otomatis kabupaten kota akan menyesuaikan di 2025 termasuk dengan observ nya.

”Observnya kalau di kami 60:40 dimana 40 provinsi 60 kabupaten kota dan itu diberlakukan nanti di 2025 juga,” ungkap Della

Pemda DIY sudah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mulai melakukan kerjasama baik dalam pendataan objek pajak dan inventalisir objek pajak terkait pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022. Sedangkan saat ini DIY masih menggunakan UU No 28 tahun 2009 untuk tahun 2024. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*