Jogja, dprd-diy.go.id – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) yang diwakili oleh Direktur Pamobvit, Drs. Achmadi, S.I.K., M.H., beserta jajaran mendatangi kantor DPRD DIY pada Senin, (22/02/2021) untuk melakukan rapat. Rapat tersebut dilakukan untuk merencanakan penerapan perlindungan Gedung DPRD DIY sebagai Objek Khusus Tertentu.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 210/KEP/2010 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya, diputuskan bahwa Gedung DPRD DIY beserta beberapa 59 gedung/bangunan lainnya ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang berada di Kota Yogyakarta.
Oleh karena itu, Sekwan DPRD DIY, Haryanta, S.H., mengharapkan agar Gedung DRPD DIY direkomendasikan sebagai Objek Tertentu.
Sekwan mengungkapkan bahwa saat ada demo pada 08 Oktober 2020 lalu, Gedung DRPD DIY beserta beberapa daerah Malioboro dibakar oleh para demonstran. Akibatnya, beberapa area gedung menjadi rusak. Beliau juga mengatakan bahwa pemulihan gedung akan membutuhkan waktu yang lama dan sulit karena merupakan cagar budaya.
“Saya berharap nanti kalau ini (Gedung DPRD DIY) menjadi rekomendasi objek tertentu dan kami bisa bekerja sama dengan Polda bahwa PAM (Pasukan Keamanan) di sini lebih diprioritaskan,” kata Sekwan.
Menurut beliau, walaupun PAM ada di DRPD, hal tersebut akan secara otomatis melindungi seluruh rangkaian kegiatan di Malioboro atau di Sumbu Filosofi mulai dari kraton sampai tugu Hal tersebut dikarenakan secara otomatis seluruh informasi di Malioboro akan bisa dimonitor oleh PAM yang terpusat di Gedung DPRD DIY.
Drs. Achmadi, S.I.K., M.H., Direktur Pamobvit, menyampaikan bahwa beliau akan menggiatkan anggota Ditpamobvit untuk mendatangi berbagai potensi Objek Vital Nasional maupun Objek Vital Tertentu untuk melakukan pengecekan dan merekomendasikan objek tersebut ke Mabes Polri.
“Kita nanti akan merekomendasikan (objek) ke Mabes Polri untuk nantinya akan dipelajari oleh pihak Mabes Polri bahwa layak atau tidaknya ini (rekomendasi objek) ditingkatkan menjadi Objek Vital Tertentu,” ujarnya. (alw)
Leave a Reply