YOGYAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan untuk kabupaten/kota di DIY , tetap harus menyebutkan kata ‘Provinsi’. Sedangkan untuk DIY, boleh tidak menyebutkan kata ‘Provinsi’.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah II (Jawa-Bali) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Gani Muhhamad saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Nomenklatur DIY dan Penggunaannya (BA 31/2015), akhir pekan lalu. “Kabupaten dan Kota di DIY harus tetap menggunakan kata Provinsi karena Keistimewaan hanya ada di Provinsi,” katanya.
Dia beranggapan, kata Provinsi tidak perlu dicantumkan dalam nomenklatur DIY karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 (UUK DIY). Terkait dengan hal tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo juga telah mengirim Surat khusus menyangkut Nomenklatur DIY tertanggal 7 November 2014 lalu. “Jadi kami hanya mempertegas Surat Menteri Dalam Negeri RI,” Kata Gani.
Selain itu, kata dia, DIY boleh tidak menggunakan kata Provinsi juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012. Permendagri tersebut tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota.
Menurut dia, sesuai dengan Permendagri itu, ada ruang perubahan penyebutan nama daerah. “Selain itu dalam SK Pengangkatan juga tidak memakai kata Provinsi. Surat tersebut mohon dapat dipedomani. Namun jika daerah berkeberatan boleh mengajukan surat,” Jelas Gani.
Ketua Pansus BA 31/2015 DPRD DIY Rendradi Suprihandoko mengatakan, kunjungan Pansus mendapat penegasan soal Nomneklatur DIY tetap berpedoman kepada Surat Mendagri tanggal 7 November 2014. “Penyebutan DIY tidak menggunakan kata Provinsi, sedangkan kabupaten/kota di DIY tetap harus menggunakan kata Provinsi,” Kata dia.
Rendradi mencontohkan, untuk penyebutan tingkat I atau DIY adalah Pemerintah Daerah DIY. Sedangkan untuk penyebutan Kabupaten/kota tetap mencantumkan Provinsi DIY. “Misalnya Pemeritah Kota Yogyakarta, Provinsi DIY,” ungkapnya.
Politikus PDIP ini mengungkapkan, apa pun nanti hasil pembahasan di Pansus soal nomenklatur tersebut tetap akan dikirim ke Kemendagri. “Kalau hasil Pansus dikirim ke Kemendagri namun tidak sesuai dengan garisnya Kemendagri kan bisa repot,” Akunya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY ini mengungkapkan, batas waktu yang diberikan kepada pansus BA 31/2015 adalah sampai pertengahan November ini. “Pembahasan Pansus sebulan sampai dua bulan. Pertengahan November sudah tuntas.”Tegasnya.
Leave a Reply