Presensi dan kedisiplinan anggota dewan mejadi masalah klasik yang tetap dijumpai hingga sekarang. Hal tersebut di elukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jambi saat study banding ke DPRD DIY. “ BK DPRD DIY membentuk SOP untuk mengatasi permasalah kedisiplinan.” Ungkap Yoeke Indra Agung Laksana. Adapun presensi, Ketua DPRD DIY tersebut mengaku belum adanya pemberlakuan sidik jari untuk presensi dewan. “ Presensi sidik jari baru dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD DIY.” Tuturnya.
Adapun pelanggaran dewan yang juga turut dipertanyakan, Yoeke sapaan akrab Yoeke Indra Agung Laksana menuturkan tidak pernahnya DPRD DIY melakukan pelanggaran masalah krusial terhadap Kode Etik. “Pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan dewan biasanya presensi dan pakaian yang tidak sesuai ketentuan saat rapat paripurna.” Ungkap Yoeke. Yoeke mencontohkan pelanggaran pakaian dilakukan dewan seperti tidak menggunakan jas dan dasi saat paripurna.
Untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut pada tanggal 31 Desember 2014, Tata Cara Beracara disusun dan ditetapkan DPRD DIY. Harapannya agar dewan dapat mengikuti aturan yang tertera dalam Tata Cara Beracara. Terkait perubahan Tata Cara Beracara, Tata Tertib dan Kode Etik yang dilakukan DPRD DIY tidak krusial. Melainkan hanya menambahkan berbagai penyesuaian. (S)
Leave a Reply