Raker Pansus BA 4 Tahun 2022 : Paparan Pemda DIY Terkait Pelaksanaan Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019 Tentang PPNS

Jogja, dprd-diy.go.id – Sadar Narima selaku Ketua Pansus BA 2 Tahun 2022 memimpin rapat kerja pada hari Selasa, 8 Maret 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Komisi C DPRD DIY. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Satpol PP DIY, Biro Tapem DIY, Dinas PU-ESDM DIY, Kumham DIY, Badan Kesbangpol DIY dan Dishub DIY.

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) memiliki lingkup tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) berkedudukan di Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya. Sehingga Satpol PP bertanggung jawab terhadap PPNS.

Namun dalam pelaksanaan PPNS, Kepala Satpol PP Noviar Rahmad memaparkan bahwa terdapat beberapa kendala yaitu jumlah PPNS sebanyak 29 PPNS Pengawal Perda (data per-2021) tersebar di 13 OPD. Namun, dari jumlah tersebut hanya beberapa yang aktif melakukan fungsinya sebagai PPNS atau melakukan penyidikan. Terdapat peran ganda antara tugas PPNS dengan tugas struktural atau fungsional umum lainnya. Kompleksitas permasalahan pelanggaran Perda di masyarakat belum tersentuh oleh PPNS.

Fungsi Sekretariat PPNS hingga saat ini belum optimal. Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada Perda 8 Tahun 2019 bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan, dan operasional penyidikan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, dan Undang-Undang.

Belum adanya tunjangan PPNS saat ini dikarenakan belum adanya Pergub yang mengatur tentang kinerja, penghargaan dan/atau advokasi. Hal lain yang juga mempengaruhi adalah Keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.

Melihat beberapa kendala tersebut, Sih Utami sebagai perwakilan Kesbangpol DIY memberikan masukan bahwa tidak ada PPNS di Kesbangpol DIY sehingga kegiatannya berbentuk pengawasan dengan melakukan kerjasama dengan intel instasi terkait.

 “Perda ini lebih kepada pemberian sanksi yang tidak dalam ranah pidana tetapi lebih pada administratif. Terkait persoalan yang lain kami paham betul bahwa PPNS harus memiliki sdm yang cukup untuk mendorong ketertiban secara maksimal” ucap Heri Dwi Haryono selaku Wakil Ketua Pansus BA 2.

Karena target pada hari ini adalah pemaparan perda maka Ketua Pansus BA 2 memutuskan untuk melanjutkan rapat pada tanggal 14 Maret 2022 untuk memperdalam permasalahan ini.(Aca)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*