Komunitas UMKM DIY Desak Penyelesaian Krisis Kredit Dampak Pandemi COVID-19

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (18/12/2023), DPRD DIY menerima audiensi dari Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DIY untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi dan UMKM RI.

Audiensi diterima oleh Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY, yang turut dihadiri sejumlah pihak seperti PNM, OJK DIY, Perbarindo, dan jajaran instansi terkait.

Peserta audiensi dari Komunitas UMKM yang kemudian secara perwakilan yakni pengurus dan saksi dari komunitas tersebut melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Ketua DPRD. Salah seorang perwakilan menyampaikan bahwa pihaknya mengalami tekanan seperti penyitaan, pelelangan, kekerasan dan lain-lain. Komunitas UMKM ini berharap besar DPRD dan pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialami.

“Kami berharap nanti DPRD bisa membuat rekomendasi untuk jangan ada pelelangan dan penyitaan aset, karena itu sangat menyakitkan dan menyusahkan UMKM. Karena itu banyak rumah UMKM yang disita” tutur Perwakilan Komunitas UMKM.

Harapan Komunitas UMKM dengan audiensi ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah pusat melalui DPRD untuk segera dilaksanakan amanah Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu Komunitas UMKM korban COVID-19 ini meminta untuk menyampaikan aspirasi pada pemerintah pusat agar segera diterbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 khususnya pasal penghapusan kredit UMKM yakni Pasal 250 dan Pasal 251 hasil dari Omnibus Law.

Kemudian pihaknya juga memohon untuk seluruh pimpinan Bank agar memberikan toleransi dan kebijakan kepada UMKM Korban COVID-19 untuk tidak melakukan sita lelang selama Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan. OJK DIY turut menanggapi pernyataan tersebut yang mengharapkan kejelasan dalam setiap surat yang dikeluarkan.

Menanggapi permohonan masa, Johan dari OJK DIY menjelaskan bahwa tidak ada stimulus berupa penundaan lelang, atau bantuan khusus lain terkait proses kredit yang diberikan oleh OJK. Sehingga hanya bisa di restart kualitasnya atau pembuatan kredit baru.

Lebih lanjut Johan juga menjelaskan bahwa untuk proses lelang itu hubungannya keperdataan industry dengan debitur, sedangkan adanya kebijakan lain diluar hal tersebut dibuat oleh DPRD atau DPR RI adalah tindakan menangkap aspirasi konsisten dari masyarakat.

“Apabila ada surat untuk penundaan lelang itu harus jelas, karena dari bank ketika kredit macet seperti COVID ini bank mau tidak mau arahnya penyelesaian yang hanya menunggu bom waktu ketika peraturan selesai.” jelas Johan, pengawas perbankan OJK DIY.

Akhir kesimpulan audiensi ini terdapat tiga hal penting yang disampaikan untuk UMKM yakni masyarakat yang harus persuasive, bersurat, dan tidak memperbesar kasuistik sehingga masalah dapat secara cepat diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan. (tan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*