
Jogja, dprd-diy.go.id – Maraknya kejadian klitih di DIY kian meresahkan masyarakat, tidak terkecuali bagi pemerintah daerah dan DPRD DIY. Selain membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, klitih juga merusak nilai-nilai DIY sebagai daerah istimewa.
Komisi D selaku komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY melakukan pembahasan terkait klitih. Pada pertemuan ini Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY menyampaikan laporan konsep penanganan klitih di DIY.
Komisi D kemudian mengusulkan agar DP3AP2 DIY mengadakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polda, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Dinas Kebudayaan, sekolah – sekolah di DIY serta para tokoh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan citra DIY serta menciptakan rasa aman masyarakat.
Selain itu, Komisi D menyarankan agar para pelajar tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor ke sekolah serta imbauan kepada apotek atau toko obat agar tidak menjual obat – obatan secara bebas.
Pada lain kesempatan, DP3AP2KB Sleman menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung dan melihat bahwa kasus yang banyak dilakukan oleh remaja ini membutuhkan peran keluarga dan masyarakat sekitar.
DP3AP2KB Sleman juga telah melakukan beberapa program seperti Forum Anak Pelajar Sleman (FORAN), Pusat Konseling Remaja (PIKIR), juga kerja sama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) dan perguruan tinggi. Selain itu terdapat pula kerja sama dengan restauran cepat saji yang banyak mempekerjakan remaja sebagai percontohan positif pemberdayaan remaja.
“Satpol PP juga berpatroli setiap jam 10.00. Perda DIY Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga soal pembinaan keluarga telah diturunkan ke pergub terkait jam istirahat. Seharusnya pada jam-jam itu saat operasi klitih remaja atau anak sekolah istirahat di rumah,” ungkap Suci Iriani Sinuraya selaku Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Rabu (12/01/2022).
Menurutnya upaya pencegahan klitih ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dan koordinasi antar kabupaten/kota dan provinsi. Pencegahan tidak bisa hanya dengan dilakukan sosialisasi, melainkan perlu pendampingan dan pembinaan keluarga.
“Kami mengusulkan ke Diskominfo dan Dinas Perubungan untuk menambah lampu-lampu di titik gelap jalan dan memasang CCTV yang face recognition. Sedangkan Dispora untuk memfasilitasi minat bakat remaja,” tambahnya.
Tidak hanya mencegah, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada para korban klitih baik pendampingan trauma pasca kejadian maupun pendampingan keluarga.
Koeswanto, Ketua Komisi D menyampaikan apresiasi kepada Dinas P3AP2KB Sleman yang telah menginisiasi upaya pencegahan klitih dari skala keluarga. Ia sepakat bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan klitih harus dilakukan dengan kolaborasi secara tepat. (fda)
Leave a Reply