Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengusulkan Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam Propemperda 2022. Selasa (11/01/2022) Sekretariat DPRD DIY bersama dengan Biro Hukum dan tim ahli membahas garis besar naskah akademik dan draf raperda.
Raperda ini diusulkan berdasarkan keyakinan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dan berhak atas perlindungan hukum. Fokus pada raperda ini adalah bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan.
Adanya raperda ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di DIY. Melalui raperda ini pula diharapkan masyarakat miskin dan kelompok rentang yang mengalami persoalan hukum bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengakui bahwa ada hak atas bantuan hukum dan advokat serta kewajiban bagi negara untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan kelompok rentan. Pada konsideran menimbang juga dicantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur soal pemberian bantuan hukum.
Merujuk pada penjelasan dalam ketentuan umum, Kanwil Kemenkumham mempertanyakan mengenai definisi dari masyarakat miskin dan kelompok rentan. Menurut Kanwil Kemenkumham hal ini penting untuk mempermudah praktik di lapangan terkait objek pemberian bantuan hukum.
Sementara Hary Setiawan dari Biro Hukum DIY menyoroti pasal 4 mengenai tujuan raperda. Ia berupaya agar aturan ini tidak terlalu luas dengan menghapuskan poin mengenai tujuan mewujudkan peradilan.
“Kalau bisa dihapus saja, di poin d itu kan bukan fokusnya dalam bantuan hukum ini. Peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan tujuan raperda,” ungkapnya.
Tim ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang dijelaskan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Sementara fungsi peradilan yang efektif dan efisien ini merupakan kontribusi dari penegak hukum.
Pembahasan ini turut merevisi pasal 5 mengenai ruang lingkup bantuan hukum. Berdasarkan penjelasan dari Kanwil Kemenkumham, forum kemudian menyepakati bahwa penyelenggataan bantuan hukum hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan yang merupakan penduduk DIY.
“Kami itu untuk bantuan hukum yang bisa kami tangani sejauh ini hanya warga DIY, dan kejadiannya juga harus di DIY,” jelas perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY.
Hal tersebut lantas disetujui oleh Dinas Sosial, BPKA, serta OPD lainnya yang terkait. Selanjutnya draf raperda ini akan disempurnakan kembali sebelum disampaikan kepada Gubernur DIY. (fda)
Leave a Reply