Jum’at (28/10/2015) DPR Papua Barat melirik DPRD DIY untuk dijadikan referensi pembangunan. Ranley Mansawan, Wakil Ketua DPR Papua Barat menyampaikan dipilihnya DIY, karena sama-sama memiliki otonomi khusus yang biasa disebut sebagai daerah istimewa. Karenanya, ia berharap medapatkan gambaran terkait pembangunan dan pengelolaan tata pemerintah DIY, dan pendidikan di DIY.
Menanggapi hal tersebut, Suharwanto mengungkapkan lima kewenangan Undang-Undang Keistimewaan. “Lima kewenangan tersebut yaitu penetapan Gubenur dan Wagub, Kelembagaan, Tata Ruang, Kebudayaan, dan Pertanahan” Jelas Suharwanto. Dari lima kewenangan keistimewaan tersebut, diturunkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). “Namun saat ini baru tiga Perda yang berhasil diturunkan.” Tambahnya. Di antara yang telah berhasil diturunkan dalam bentuk Perda yakni penetapan Gubenur dan Wagub, Kelembagaan, dan Tata Ruang.
Terkait pendidikan, DIY juga disebut Suharwanto telah memiliki Perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya. Sebagaimana tercantum dalam perda No. 5 tahun 2011. Adapun tata pemerintahan dijelaskan langsung oleh Agustina. Ia mengungkapkan tahun 2017 terdapat dua daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. “Kulonprogo dan kota Yogyakarta.” Ungkapnya. Hery Priyono dari Kesbangpol yang juga turut hadir menyampaikan telah melakukan identitas dini bekerjasama dengan Satpol PP dan Komisi A. Hery Priyono menuturkan secara periodik Kesbangpol berkumpul yang dipimpin Komisi A DPRD DIY. “Dua/ tiga minggu sekali bertemu untuk menyampaikan informasi tentang situasi yang terjadi.” Ungkapnya.
Leave a Reply