DPRD Bali Kunjungi DPRD DIY untuk Konsultasi Substansi Kode Etik dan Tata Tertib

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Provinsi Bali menghadiri DPRD DIY dalam rangka mencari tahu mengenai rancangan peraturan tentang kode etik DPRD dan Badan Kehormatan serta tata tertib DPRD DIY. Kunjungan yang dilaksanakan pada (7/10/2019) diterima oleh Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY.

I Nyoman Sugawa Korry menyampaikan bahwa saat ini DPRD Bali masih dalam masa pembahasan kode etik dan tata tertib. Sugawa Korry menyampaikan bahwa tujuan DPRD Bali ke DPRD DIY adalah untuk berkonsultasi terkait beberapa peraturan sesama DPRD tingkat provinsi.

Ketua pansus pembahasan tata tertib DPRD Bali ingin mencari tahu mengenai penetapan waktu sidang dan mengatur pakaian adat. “Kita disini ingin tahu yang pertama, kita di sini atur waktu sidang, apakah DPRD DIY begitu? Kemudian adakah di DPRD DIY penetapan waktu menggunakan pakaian adat?” tanya ketua pansus.

Sebelum menanggapi pertanyaan dari ketua pansus, Huda menerangkan bahwa DPRD DIY berencana akan membuat tujuh hari kerja. Menurut Huda hal seperti ini bertujuan untuk menambah intensitas dan daya serap aspirasi masyarakat di dalam daerah. Huda menambahkan bahwa ini sejalan dengan pengurangan kunjungan ke luar daerah yang hampir mencapai 50 persen dari periode sebelumnya.

Mengenai penentuan masa sidang, Huda mengaku bahwa DPRD DIY sendiri belum membahas sampai ke sana. Sementara itu, Huda mengatakan bahwa DPRD DIY sendiri telah menerapkan mengenai aturan penggunaan pakaian adat sejak periode sebelumnya. “Kami ada satu hari dimana kami wajib pakai baju adat, yaitu setiap hari kamis pahing. Ada juga hari batik setiap hari Kamis dan Jumat,” jelas Pimpinan DPRD DIY ini.

Terakhir Huda menjelaskan, “Kita (DPRD DIY) kalau sudah disini ya kolektif kolegial, semua teman, semua kerja bersama. Kita (Pimpinan dan Badan Kehormatan) lebih persuasif sih kalau ada masalah. Ketika ada laporan indikasi masalah kita lebih utamakan ke fraksi dulu, dicari tahu, kemudian pendekatan fraksi, baru masuk di kasus perorangannya itu,” tutur Huda menjelaskan proses pemberian sanksi Anggota DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*