Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (06/03/2020) DPRD DIY menerima tamu dari panitia khusus (pansus) pembahasan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Suharwanta Wakil Ketua DPRD DIY berkesempatan menerima kunjungan kerja yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD DIY.
Nyoman Budi Utama ketua pansus menyampaikan kedatangannya yang bermaksud mengetahui substansi dalam perda – perda milik Provinsi DIY berkaitan dengan kebudayaan. Nyoman juga menambahkan bahwa DPRD DIY ingin mengetahui keistimewaan yang ada di DIY.
Suharwanta menjelaskan bahwa DIY memiliki beberapa perda dan perdais terkait dengan kebudayaan, salah satunya adalah perdais nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Sementara Suharwanta menjelaskan kelima keistimewaan DIY, yakni keistimewaan dalam pengisian kepala daerah (gubernur), pertanahan, tata ruang dan wilayah, kelembagaan dan keistimewaan, dan kebudayaan.
Dinas Kebudayaan menjelaskan bahwa dalam perdais tersebut disebutkan setidaknya ada 7 objek kemajuan kebudayaan. Ketujuh objek ini menyesuaikan dalam peraturan perundangan di atasnya. Ada banyak unsur untuk menghitung objek-objek tersebut untuk menghitung potensi dan aset di masing-masing objek.
Pengaturan pemeliharaan dan pengembangan objek – objek ini nantinya akan diturunkan dalam peraturan gubernur. Setiap peraturan gubernur mengatur pemeliharaan dan pengembangan setiap objek kemajuan kebudayaan.
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan DIY ini menambahkan bahwa pada pasal 2 peraturan tersebut telah diatur terkait jenis atau karya budaya yang bersifat modern. Pada dasarnya peraturan tersebut menjelaskan adanya keterbukaan terhadap budaya lain. Prinsipnya adalah budaya asli daerah (tradisional) tetap dijaga, namun tetap harus dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan budaya yang dinamis.
“Dalam pasal 2 ini dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan terhadap budaya lain. Yang tradisional tetap dipelihara, tapi budaya harus bisa dikembangkan karena dinamis. Tujuannya adalah meningkatkan budaya Jogja di tengah budaya dunia. Kita harus mampu melihat perkembangan budaya yang diminati negara lain,” jelas perwakilan Dinas Kebudayaan ini.
Pada pasal 4 sendiri ada pengaturan mengenai ruang lingkup, perencanaan, dan pengembangan budayanya. Penjelasan terkait pengembangan ini turut menjelaskan seni budaya modern mendapatkan porsi yang sama dengan seni budaya lokal.
Sementara peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai ketentuan pemberian sanksi. Ketentuannya lebih mengerucut pada imbauan dan penyadaran serta mengatur beberapa objek kebudayaan yang sudah ditentukan.
Dinas Kebudayaan juga menyampaikan bahwa di DIY ada beberapa acara atau kegiatan tentang kebudayaan. Menurutnya festival – festival kebudayaan ini meliputi budaya tradisional dan modern yang diinisiasi oleh Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Kegiatan seperti ini diadakan setiap tahun.
Nyoman mengungkapkan apresiasinya atas inisiasi pemeliharaan dan pengembangan budaya di DIY. Selanjutnya, Nyoman mengimbau anggotanya untuk mempelajari kembali berbagai inovasi di DIY dalam hal pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan untuk dibahas dalam rapat kerja pansusnya. (fda)
Leave a Reply