DPRD DIY dan Pemda DIY Usulkan 9 Raperda dalam Propemperda Tahun 2023

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Tahun 2023, disepakati terdapat 9 raperda prioritas terbuka dan 3 raperda kumulatif terbuka usulan dari DPRD DIY dan Pemda DIY. Hal tersebut disampaikan juru bicara Bapemperda DPRD DIY  Dr. H. Aslam Ridlo, M.Ap. dalam pembacaan laporan hasil kerja Bapemperda DPRD DIY tentang Program  Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 pada rapat paripurna, Rabu (30/1/2022).

Pemda DIY mengusulkan lima raperda untuk tahun 2022 yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik; Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043; dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.

Sementara DPRD DIY untuk Tahun 2023 mengusulkan empat raperda yang merupakan usulan dari komisi-komisi yaitu Raperda tentang Pemajuan dan Pembangunan Desa Atau Kalurahan Dan Kelurahan; Raperda tentang Ekonomi Hijau; Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional; dan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

Untuk raperda kumulatif terbuka berupa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 waktu pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada Tahun 2023 Propemperda yang disepakati telah berupaya mengakomodasi berbagai dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang membutuhkan langkah tindaklanjut cepat dari Pemerintah Daerah misalnya terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Aslam Ridlo.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*