
Jogja, dprd-diy.go.id – Suharwanta, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan laporan, saran, dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan APBD DIY Tahun 2023. Laporan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd. didampingi ketiga wakilnya pada Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya melalui rapat paripurna telah disampaikan Penghantaran Gubernur DIY terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2023 pada 8 September 2022. Usai disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan dilanjutkan dalam komisi – komisi mulai tanggal 14 September hingga 29 November 2022.
“Berdasarkan laporan hasil pembahasan di tingkat Komisi, Badan Anggaran bersama TAPD DIY melakukan pembahasan, harmonisasi dan finalisasi atas Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan dalam rapat kerja pada tanggal 11 sampai dengan 29 November 2022,” ungkap Suharwanta melanjutkan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam RAPBD DIY Tahun 2023, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah DIY pada tahun 2023 disepakati sebesar Rp5.759.568.318.858,00.
Sementara Belanja Daerah DIY dalam RAPBD DIY Tahun 2023 disepakati sebesar Rp6.008.568.318.858,00. Angka tersebut defisit sebesar Rp249.000.000.000,00 atau sebesar 4,14%.
Terkait dengan Pembiayaan Daerah dalam RAPBD DIY Tahun 2023 diuraikan bahwa jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah DIY tahun 2023 direncanakan sebesar Rp249.000.000.000,00. Pengeluaran Pembiayaan Daerah DIY tahun 2023 direncakan sebesar Rp305.000.000.000,00 sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp249.000.000.000,00. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp0.
Suharwanta pada kesempaatan ini juga menyampaikan saran dari Badan Anggaran. Badan Anggaran DPRD DIY dalam melaksanakan pembangunan menggunakan APBD DIY dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparan, efektifitas, dan berkelanjutan.
“Badan Anggaran mendorong agar Pemda DIY dalam penganggaran pembangunan gedung atau sarana dan prasarana fisik lainnya yang membutuhkan anggaran cukup besar menggunakan mekanisme multiyears namun tetap dengan memperhatikan kompleksitas pekerjaan dan kesesuaian prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
Disampaikan pula saran agar Pemda DIY melakukan terobosan kreatif dan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerah dengan menggali sumber-sumber yang bisa dioptimalkan.
“Karena selama ini dukungan pendapatan DIY di-support dari pendapatan transfer yang mencapai lebih dari 60%,” Suharwanta menjelaskan.
Pada saran ini disarankan agar Pemda DIY dapat memanfaatkan dana keistimewaan sebagai arus utama dalam program penurunan kemiskinan dan pembangunan manusia.
Terkait dengan kondisi darurat sampah di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, disarankan agar dilakukan antisipasi dan perbaikan manajemen yang lebih baik.
“Dalam melaksanakan penggunaan anggaran agar memperhatikan catatan-catatan dan rekomendasi dari hasil pembahasan komisi – komisi serta Badan Anggaran DPRD DIY,” ungkap Suharwanta sebelum menutup penyampaiannya.
Pada rapat paripurna ini dilakukan persetujuan bersama atas laporan yang disampaikan tentang Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2023 yang masuk dalam Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2022. Persetujuan ini menandakan disahkannya APBD DIY tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan anggaran pada tahun 2023.
KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY mewakili Gubernur DIY menyampaikan pendapat akhir Gubernur. Disampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD DY, Fraksi-Fraksi DPRD DIY, Komisi-Komisi DPRD DIY, dan Badan Anggaran DPRD DIY yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD DIY 2023.
“Apresiasi juga saya sampaikan kepada seluruh saran dan masukan terhadap pembahasan APBD DIY tahun 2023 sehingga Rancangan APBD DIY tahun 2023 dapat disetujui,” ungkap KGPAA Paku Alam X membacakan pendapat akhir Gubernur.
Gubernur berharap pelaksanaan ketugasan pemerintahan dan pembangunan di DIY dapat dilaksanakan dengan baik sesuai prinsip sinergitas antara legislatif dan eksekutif agar bermanfaat oleh masyarakat. (fda)
Leave a Reply