Usai menemui tamu dari Kepulauan Riau (Kepri), Hj. Rany Widayati, S.E., M.M kembali menemui tamu dari Bali. Rani menggandeng Windyawati, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Purwanto BS dari Biro Hukum, Endang dari Tata Pemerintahan (Tapem) dan Aceng S dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA). Revisi UU No. 64 tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi bahasan pertemuan pada selasa (28/07). Bahasan lain yaitu terkait revisi UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat daerah. Adapun tujuan revisi kedua UU tersebut guna perencanaan kerja DPRD provinsi Bali tahun 2016.Aceng S, DPPKA menyatakan bahwasanya di DIY tidak ada hasil tambang atau sumber daya alam (SDA). “ Komposisi dana perimbangangannya dari hasil pajak, dana alokasi umum dan khusus serta pendapatan lain.” Ungkap Aceng. (S)
Leave a Reply