Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah tindakan yang dapat mencederai nilai-nilai toleransi, khususnya dalam kehidupan beragama.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menekankan bahwa edukasi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan harus terus dijalankan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Senin (26/5/2025).
Menurut Eko, dalam perjalanan pelaksanaan Perda ini, ada beberapa aspek utama yang perlu menjadi perhatian khususnya edukasi Pancasila.
“Pertama, edukasi tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan harus terus dilaksanakan secara menyeluruh. Kedua, pembangunan museum-museum kebangsaan dan museum keistimewaan juga harus dipercepat sebagai bagian dari upaya edukasi sejarah dan nasionalisme.”
Lebih lanjut, Eko menekankan pentingnya menggelorakan kegiatan sinau Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika secara berkelanjutan. Menurutnya hal Ini menjadi penting agar masyarakat menyadari bahwa hidup di Yogyakarta berarti hidup dalam semangat toleransi dan saling menghormati dalam keberagaman.
Pernyataan tersebut juga merespons peristiwa perusakan makam di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul yang sempat memicu kekhawatiran publik. Eko menyebut aksi tersebut tidak hanya mencerminkan sikap intoleran, tetapi juga melanggar norma etik dan moral.
“Komisi A mengecam keras tindakan tersebut dan mendukung proses hukum terhadap pelaku. Namun pendampingan tetap harus diberikan agar pelaku bisa kembali ke jalan yang benar dan peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Radjut Sukasworo, Anggota Komisi A, menambahkan bahwa narasi yang berkembang di media sosial terkait kasus ini berpotensi menimbulkan bias dan menyulut isu SARA. Ia meminta masyarakat untuk tidak terjebak pada framing yang tidak sesuai fakta.
“Kami imbau masyarakat tetap cermat. Ini adalah persoalan intoleransi, bukan soal agama tertentu,” ujarnya.
Selain mengedepankan pendidikan ideologi, Eko juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi keluarga. Ia mendorong Pemda DIY mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagai pedoman dalam mendidik anak-anak sejak dini.
“Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga harus aktif dalam memberikan dukungan,” kata Eko.
Sebagai langkah konkret ke depan, Komisi A DPRD DIY juga berencana membahas penyempurnaan metode sinau Pancasila agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat di tahun 2026. (cc/lz)

Leave a Reply