DPRD DIY Jelaskan Dua Raperda Usul Prakarsa

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (19/10/2021) DPRD DIY menggelar rapat paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta jajaran OPD DIY. Pada kesempatan ini DPRD DIY menyampaikan penjelasan terhadap raperda usul prakarsa DPRD DIY kepada eksekutif.

Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diusulkan oleh Komisi A. Selain itu juga dijelaskan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi yang diusulkan oleh Komisi C.

Suharwanta menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurutnya pemahaman atas Pancasila dan wawasan kebangsaan harus dibangun. Hal tersebut dinilai penting karena DIY merupakan ‘kota pelajar’.

“Kebutuhan terhadap pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus segera dibentuk karena urgensi pemahaman tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan masih kurang,” jelas Suharwanta.

Raperda ini menurut penjelasannya perlu untuk ditetapkan sebab penting menjadi pedoman pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Sementara Pemda DIY dalam kaitannya dengan raperda ini nantinya diharapkan dapat memegang teguh pedoman ini.

“Sebagai yuridis pemerintah daerah harus meningkatkan dan mengembangkan pemahaman pendidikan Pancasila,” ungkapnya.

Terkait dengan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Suharwanta menjelaskan dasar dibuatnya raperda ini melihat sistem irigasi yang masih kurang baik. Terdapat banyak kekurangan yang perlu aturan untuk mengatur sistem irigasi yang baik.

Selain itu berdasarkan data perikanan dan pertanian di DIY yang meningkat setiap tahunnya, diketahui bahwa adanya saluran irigasi yang memadai. Saluran tersebut adalah bendungan, saluran primer, saluran sekunder dan saluran tersier.

“Hal ini didasari dengan adanya saluran irigasi yang memadai antara lain bendungan, saluran primer sekunder dan tersier,” jelasnya.

Di sisi lain terdapat urgensi lainnya dalam pembuatan raperda ini seperti adanya konflik antara pelaku perikanan dan petani, kurangnya petugas OP irigasi, serta tidak sesuainya Perda DIY tentang Sumber Daya Air.

“Untuk itu harus disusun dengan peraturan baru dan perlunya penguatan peraturan dalam pengelolaan dan pengembangan irigasi di DIY,” ungkap Suharwanta.

Kedua penjelasan raperda usul prakarsa DPRD DIY ini kemudian akan menjadi pertimbangan bersama. Selanjutnya Gubernur DIY akan menyampaikan pendapatnya terhadap kedua usulan raperda ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*