Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Pemda DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (19/10/2021) DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna bersama Gubernur DIY, jajaran eksekutif. Gubernur DIY, Hamengkubuwono X menyampaikan penjelasan Rancangan Raperda Inisiatif Pemda DIY.

Regulasi yang dibentuk oleh inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah akan menjadi payung kebijakan daerah yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan masyarakat. Terdapat 2 Raperda yaitu pertama, Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kedua, Perubahan kedua atas Perda Provinsi DIY nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Secara garis besar bahwa upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 negara mengatur mengenai upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penunjang disabilitas dalam segala aspek penyelenggara negara dan masyarakat.

Pengaturan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil dan sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.Selain itu pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala bentuk diskriminatif serta pelanggaran HAM.

Pengaturan retribusi perizinan tertentu merupakan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah. Sehingga diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah hasilnya memadai. Dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan, dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor retribusi perizinan tertentu.

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing disebutkan bahwa pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atau TKA oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Pendapatan Daerah Provinsi untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan bagi TKI yang bekerja di lokasi lebih dari 1 kabupaten kota dalam satu provinsi.

Kedua Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggara pemerintah daerah sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama terkait dengan kedua bidang atau sektor yang diatur dalam Raperda. (mnq)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*