Berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris DPRD DIY Nomor 090/909/SPT/VI/2016 tanggal 20 Juni2016, Badan Anggaran DPRD DIY berkunjung ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI. Kunjungan dilaksanakan pada Kamis-Jum’at (23-24/06/2016). Dipimpin Yoeke Indra Agung Laksana, ketua DPRD DIY, kunjungan bermaksud mencari masukan, informasi, dan referensi dalam rangka Pembahasan RaPerda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DIY Tahun Anggaran 2015. Salah satu yang turut dibahas adalah dana hibah.
Pedoman penyusunan APBD dalam pemberian hibah dan bansos harus didasari dengan (Perkada) dengan berpedoman pada Permendagri 32 Tahun 2011 yang sudah direvisi dengan Permendagri 14 Tahun 2016. Sementara Perda yang digunakan di DIY belum sesuai dengan Permendagri 14 Tahun 2016, maka Perda tersebut harus direvisi. Pos yang sudah dianggarkan tetapi belum sesuai dengan Permendagri 14 Tahun 2016 tidak bisa direalisasikan sehingga dalam perubahan harus disesuaikan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 201 1 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 5 menyebutkan bahwa hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah lain,Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Dalam pasal 6 (5) dijelaskan bahwa hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota, bersifat sosial kemasvarakatan berupa kelompok -masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut ditegaskan pada pasal 6 (6), hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah kepada yayasan harus melihat pada pasal 43 Permendagri 32 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa dalam hal pemberian bantuan diatur dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengikuti. Dalam hal ini yayasan lebih detail diatur oleh PP No. 63 Tahun 2008 maka dalam pemberian hibah kepada yayasan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam PP No. 63 Tahun 2008.
Leave a Reply